Cara Ditjen Imigrasi Akomodir Peningkatan Permohonan Paspor

Ditjen Imigrasi pun merespons animo masyarakat dengan memberikan kemudahan dalam penggantian paspor.

oleh Jennar Kiansantang diperbarui 08 Jan 2018, 04:16 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2018, 04:16 WIB
Paspor
Ilustrasi Foto Paspor (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakaan saat ini terjadi perubahan perilaku masyarakat dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal itu berdampak pada meningkatnya permohonan paspor.

Ia menilai gejala ini disebabkan beberapa faktor. Agung mencontohkan banyaknya paket perjalanan murah ke luar negeri, perubahan trend jamaah haji menjadi jamaah umrah, WNI yang bekerja ke luar negeri, dan indikasi adanya oknum masyarakat yang menggangu sistem aplikasi antrian paspor.

"Sejak aplikasi antrian paspor di ujicobakan pada Kanim Jakarta Selatan pada bulan Mei 2017 terdapat setengah juta lebih orang telah menggunakan aplikasi tersebut," katanya dalam keterangan pers, Minggu (7/1/2018).

Ditjen Imigrasi pun merespons animo masyarakat dengan memberikan kemudahan dalam penggantian paspor. Salah satunya, kata Agung, dengan menyederhanakan persyaratan menjadi cukup membawa E-KTP dan Paspor lama saja.

Ditjen Imigrasi juga menambah tempat pelayanan. Selain di 125 Kantor Imigrasi, pelayanan paspor juga diberikan di 10 Unit Layanan Paspor (ULP), 16 Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP), 3 Unit Kerja Keimigrasian (UKK) dan 2 Mall Pelayanan Publik (MPP).

Ditjen Imigrasi juga menambah kuota setiap Kanim agar dapat lebih banyak melayani masyarakat. Ditjen Imigrasi, menurut Agung, telah melakukan pengembangan dan penyempurnaan aplikasi.

Hal ini terkait gangguan terhadap sistem aplikasi antrian paspor, sejak tanggal 25 Desember 2017. Dengan begitu, pada Februari 2018 aplikasi dengan performa baru akan diimplementasikan setelah terlebih dahulu didaftarkan di google apps.

Ditjen Imigrasi juga menggandeng kementerian dan lembaga terkait agar Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) dapat terintegrasi dengan data base Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Dengan adanya integrasi data base ini maka masyarakat tidak akan direpotkan dengan persyaratan kependudukan lagi," ucap Agung.

 

Tindakan bagi Oknum Nakal

Paspor
Ilustrasi Foto Paspor (iStockphoto)

Adapun bagi oknum petugas imigrasi yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik telah dilakukan pemeriksaan dan diambil tindakan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

"Partisipasi masyarakat juga diperlukan dalam hal pengawasan kepada oknum petugas yang menyalahgunakan kewenangan," pungkas Agung.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya