LPSK Prediksi Kekerasan Seksual Anak Meningkat di 2018

Semandawai memprediksi angka kekerasan seksual terhadap anak masih tetap tinggi pada 2018.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jan 2018, 07:11 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2018, 07:11 WIB
Pansus Hak Angket KPK Panggil LPSK
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat kenaikan angka kasus kekerasan seksual terhadap anak selama tahun 2017.

"Catatan di kami menunjukkan, kenaikan kasus kekerasan seksual dibandingkan tahun sebelumnya", ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantor LPSK Jakarta, Rabu, 10 Januari 2018.

Semandawai memprediksi, angka kekerasan seksual terhadap anak  masih tetap tinggi pada 2018. 

"Karena pada awal tahun saja sudah ada dua kejadian, yakni kasus sodomi di Tangerang dengan korban 43 anak dan pembuatan video porno yang melibatkan anak," kata dia.

Semandawai juga menambahkan bahwa pada 2017 ada regulasi yang mendukung terhadap korban anak mendapatkan pemenuhan haknya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi anak korban.

"Di 2017 ini, ada beberapa regulasi yang cukup baik dalam memastikan pemenuhan hak korban kejahatan. Hal ini kami akan berikan dukungan penuh terhadap regulasi tadi," kata Semendawai.

 

Hak Restitusi

LPSK
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Semendawai mengungkapkan, dalam PP nomor 43/2017 ini mewajibkan penyidik dan penuntut untuk memberikan informasi kepada korban bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan restitusi.

"Dalam UU lain tidak disebut penyidik penuntut itu wajib memberitahukan kepada korban kekerasan untuk mendapatkan ganti rugi dan PP ini wajib, baik kepada korban, orangtua, wali dari korban," ungkap Semendawai seperti dilansir dari Antara. 

Semendawai juga menyebut, kerugian yang dibayarkan adalah meteriel dan immateriel. Selain itu, jika pelakunya anak, maka yang akan membayar adalah orang tua atau walinya.

"Kalau pelaku anak, dia sendiri tidak punya harta. Dalam PP ini yang membayarkan orangtuanya. jadi harta orangtua bisa disita untuk membayar restitusi kepada korban," ungkap dia. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya