Liputan6.com, Jakarta - Para nelayan menyambut gembira pencabutan pelarangan penggunaan jaring cantrang. Sebagai tindak lanjut pencabutan larangan ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membentuk tim satgas khusus.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Jumat (19/1/2018), pasca unjuk rasa puluhan ribu nelayan yang menuntut pencabutan pelarangan cantrang di kawasan Monas, Jakarta pada hari Rabu, 17 Januari 2018, pemerintah melalui Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, akhirnya mengumumkan diizinkannya kembali cantrang sebagai alat tangkap. Pencabutan pelarangan cantrang ini disambut gembira para nelayan di pusat pelelangan ikan, di Pelabuhan Tegal Sari, Kota Tegal.
Meski demikian, saat ini para nelayan tidak bisa langsung melaut menggunakan cantrang. Mereka mengaku masih harus menunggu keluarnya surat izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Advertisement
Di Jakarta, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, tidak mencabut peraturan Menteri tentang pelarangan cantrang. Namun mengizinkan nelayan menggunakan cantrang selama proses peralihan alat. Untuk mengawal masa peralihan, Susi akan membentuk satuan tugas khusus yang akan mendampingi para nelayan.
Meski memperbolehkan cantrang, Susi juga menegaskan agar nelayan tidak melanggar kembali ketentuan Pemerintah selama masa peralihan. Susi juga mengancam akan menegakkan hukum dengan menenggelamkan kapal bagi nelayan yang melanggar.