Polisi Bekuk Dokter Spesialis Saraf Gadungan di Bogor

Pihak klinik melaporkan S karena mengaku dokter spesialis saraf dan memalsukan dokumen seperti ijazah dan surat dari IDI.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 19 Jan 2018, 17:23 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2018, 17:23 WIB
Dokter
Ilustrasi Dokter (Istimewa)

Liputan6.com, Bogor - Kepolisian Sektor Gunungputri menangkap S (43), dokter gadungan yang mengaku spesialis penyakit saraf di Klinik Rajawali Medika Jalan Raya Gunungputri, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Penangkapan pria yang mengaku lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini atas laporan pemilik klinik tersebut.

"Pelaku diamankan Kamis kemarin setelah ada laporan dari pihak klinik bahwa tersangka diduga melakukan penipuan," kata Panit Reskrim Polsek Gunungputri Ipda Ano Junaedi, Jumat (19/1/2018).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dokter serta stetoskop.

Ano mengatakan, pihak klinik melaporkan S karena mengaku dokter spesialis saraf dan memalsukan dokumen seperti ijazah serta Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Terbongkarnya setelah pelaku bekerja selama 4 bulan di klinik itu. Kami akan datangkan saksi ahli dari Dinas Kesehatan dan dari IDI untuk mengecek data pelaku," terang Ano.

Bagian Umum Klinik Rajawali Medika, Arif Rudianto menjelaskan, awalnya klinik tersebut membuka lowongan kerja khusus dokter spesialis penyakit dalam sekitar Juli 2017. Karena klinik ini tengah berupaya menjadi tempat pengobatan utama, yang salah satunya memiliki dokter spesialis penyakit saraf.

"Yang bersangkutan ikut melamar dan interview sambil menyerahkan fotokopi ijazah, STR dari IDI dan persyaratan lainnya sekitar bulan Agustus," terang Arif.

Saat diwawancara, pelaku mengaku sebagai spesialis penyakit saraf dan lulusan Undip Semarang. "Semua persyaratannya fotokopian. Alasannya yang asli ada di rumahnya di Semarang," ucap Arif.

 

Honor Rp 24 juta per bulan

100409boperasi-malpraktik.jpg
(ilustrasi)

Tanpa rasa curiga, pihak pengelola akhirnya menerima pelaku bekerja di klinik tersebut dan menerima honor Rp 24 juta per bulan. Namun, pelaku diminta untuk segera memperpanjang salah satu syarat utama yakni STR dari IDI yang akan habis masa berlakunya 9 Agustus.

Saat itu, pelaku sementara waktu tidak diberi tugas membuka praktik selama belum memperpanjang STR dari IDI.

"Selama belum perpanjang STR dia datang hanya absen setiap hari Senin dan Rabu, belum dikasih buka praktik. Tapi dapat gaji," ujar dia.

Karena tak kunjung diperpanjang, pihak pengelola mulai curiga. Terlebih, alasan pelaku selalu berbelit-belit saat diminta STR. Padahal pengurusan perpanjangan STR ini paling lama dua bulan.

"Karena curiga, akhirnya kami melaporkan ke polisi," kata dia.

Hingga saat ini penyidik Satreskrim Polsek Gunung Putri masih terus memeriksa S dan ditahan di sel Mapolsek Gunung Putri sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya