Begini Kedok Dokter Gadungan di Surabaya Tipu-Tipu Korbannya

Dokter gadungan di Surabaya ini hanya lulusan SMA dan hanya satu semester di sekolah perawat.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 02 Nov 2017, 12:30 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2017, 12:30 WIB
Dokter Gadungan di Mojokerto
Candra Hermawan (27) warga asal Kecamatan Dawarblandong Mojokerto ini ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya karena mengaku menjadi dokter. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Dokter gadungan Candra Hermawan (27) dibekuk Satreskrim Anti Bandit Polrestabes Surabaya karena melakukan penipuan hingga puluhan juta rupiah. Modus yang dilakukan pemuda asal Mojokerto, Jawa Timur ini menyamar sebagai dokter dinas di Rumah Sakit Siloam Surabaya. 

Dia menawarkan jasa bisa memberikan pekerjaan sebagai perawat di rumah sakit ternama di Surabaya Selatan ini.

"Tersangka kami sergap di kos-kosannya di daerah Manyar Tirtoasri gang 4 nomor 12. Di sana, kami juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari peralatan dokter hingga surat kontrak kerja fiktif yang dibuat tersangka," kata Kompol I Dewa Gde Juliana, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Rabu, 1 November 2017.

I Dewa Gde Juliana menyatakan aksi penipuan itu dilakukan Candra sejak Mei 2017 lalu.

"Caranya, dia menyampaikan kepada sejumlah temannya, jika dirinya sekarang telah menjadi dokter di RS Siloam. Dari sana lah, tersangka ini mengabarkan jika dirinya bisa memasukkan para perawat yang ingin bekerja di Siloam kepada sejumlah temannya dan akhirnya percaya," ungkap Dewa.

Sedikitnya, ada tiga perawat yang telah menjadi korban tipu muslihat dokter gadungan ini. "Korban tersangka ini yaitu MR, EP, dan HD yang merupakan warga Lamongan," tutur mantan Wakapolres Tulungagung ini.

Perwira Polisi asli Bali ini mengatakan untuk meyakinkan ketiga korbannya, Candra awalnya mengajak para korban bertemu di RS Siloam.

"Pengakuan tersangka bukan di ruang kerja, melainkan di ruang tunggu. Kemudian, Candra meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai uang pelicin agar segera diterima bekerja," ungkap Dewa Gde.

Sementara itu Chandra mengakui dirinya hanya tamatan SMA dan hanya satu semester Kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Perawat.

"Saya setelah lulus SMA, pernah kuliah di perawat. Tapi drop-out. Dari kuliah itu, saya banyak teman perawat," aku pria yang memiliki kulit kuning langsat ini.

Candra mengaku melakukan aksi penipuan tersebut untuk melunasi biaya kos yang sudah telat tiga bulan tak dibayarkan.

Kedok Candra sebagai dokter gadungan akhirnya terbongkar setelah ketiga korban tak kunjung diterima kerja di RS Siloam. Apalagi, setiap diajak bertemu, Candra selalu beralasan untuk menghindar.

Sebagai barang bukti aksi penipuan dokter gadungan ini, Polrestabes Surabaya menyita satu jas dokter, satu buah stetoskop dan alat kesehatan, satu pasang pakaian laboratorium, surat kontrak kerja, slip gaji, dan surat pemberitahuan perekrutan karyawan.

"Akibat dari perbuatannya Candra terjerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara," Kompol I Dewa Gde Juliana memungkasi.

Simak video pilihan berikut ini:

Aksi Dokter Gadungan Lulusan SMA di Surabaya

Dokter Gadungan di Mojokerto
Candra Hermawan (25) warga asal Kecamatan Dawarblandong Mojokerto ini ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya karena mengaku menjadi dokter. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Pria lulusan SMA, Candra Hermawan (25) warga asal Kecamatan Dawarblandong Mojokerto ini ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya karena mengaku berprofesi sebagai dokter.

Dokter gadungan yang tinggal di kos Jalan Manyar Tirtosari IV Surabaya ini diciduk karena kasus penipuan dengan modus menjanjikan kepada ketiga korban bisa menjadi perawat di Rumah Sakit Siloam, Surabaya. Untuk mengelabui korban, Candra mengaku sebagai dokter di rumah sakit tersebut.

Salah satu korbannya adalah MR. Dia diimingi pelaku pekerjaan sebagai perawat dengan syarat harus menyetor uang pelicin sebesar Rp 35 juta.

Pelaku akhirnya meminta MR datang ke rumah sakit tersebut untuk memberikan uang pelicin kepada pelaku. Agar lebih meyakinkan, pelaku menemui MR di lobi rumah sakit dengan penampilan layaknya dokter, yaitu berpakaian rapi dengan jaket laboratorium yang disampirkan di lengannya.

Kepada MR, Candra mengatakan bahwa nantinya akan ada kontrak kerja dan beberapa dokumen lain yang harus ditandatangani.

Setelah uang diterima pelaku, tak lama pelaku pamit kepada MR dengan alasan harus menangani pasien. Tiba-tiba MR berinisiatif bertanya pada pihak HRD Rumah Sakit Siloam Surabaya, dan pihak rumah sakit mengonfirmasi bahwa tidak ada dokter bernama Candra Hermawan.

Merasa ditipu, korban kemudian keluar dari rumah sakit dan melapor kepada polisi lalu lintas yang ada di sekitar rumah sakit. Polisi pun langsung bergegas dan mencari keberadaan pelaku yang diduga masih berada di rumah sakit.

Setelah berhasil ditangkap polisi lalu lintas, dokter gadungan ini kemudian diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Modus Dokter Gadungan Tipu Korban-Korbannya

Dokter
Ilustrasi Dokter (Istimewa)

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol I Dewa Gede Juliana mengatakan, saat diperiksa, pelaku mengaku ada tiga orang yang sudah menjadi korban dari aksi penipuannya. Ketiga korban ini adalah MR yang telah menyerahkan uang sebesar Rp 35 juta, EP Rp 20 juta, dan HD Rp 24 juta.

"Ketiga korban itu sama-sama dijanjikan bisa dimasukkan menjadi perawat di rumah sakit tersebut," tuturnya, Rabu, 1 November 2017.

Dewa mengatakan, meyakinkan korban-korbannya pelaku menyertakan dokumen-dokumen seperti kontrak kerja atau surat pemberitahuan perekrutan karyawan. 

"Yang jelas pelaku sudah menjalankan aksi penipuannya ini sejak Mei 2016," katanya.

Sementara itu di hadapan polisi, Candra mengaku melakukan penipuan bermodus dokter gadungan ini karena sejak dulu sudah terobsesi ingin menjadi dokter.

"Uangnya saya pakai untuk bayar utang-utang saya. Saya nunggak tagihan kos-kosan sudah tiga bulan sebesar Rp 4,5 juta. Sisanya untuk tambahan kebutuhan hidup saya," ujar Candra.

Untuk mempertanggung jawabkanperbuatannya, kini dokter gadungan tersebut dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya