Ketua DPR Tegaskan Tidak Ada Fraksi yang Setuju LGBT

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung DPR untuk memperluas pemidanaan pencabulan sesama jenis.

oleh Sunariyah diperbarui 23 Jan 2018, 07:52 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2018, 07:52 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Masalah perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT kembali ramai diperbincangkan setelah Ketua MPR Zulkifli Hasan menyampaikan, ada lima fraksi di DPR menyetujui legalitas LGBT. Hal ini dibantah Ketua DPR Bambang Soesatyo yang memastikan tidak ada satu pun fraksi mendukung LGBT.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (23/01/2018), Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum justru memperluas pemidanaan terhadap LGBT dalam revisi KUHP.

"Semangat kami di sana adalah selain menolak, juga ada perluasan dari pemidanaan perilaku LGBT tersebut. Perluasan itu tidak hanya pencabulan anak di bawah umur, tapi juga hubungan sesama jenis dapat dikatakan pidana asusila," jelas Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung DPR untuk memperluas pemidanaan pencabulan sesama jenis, tidak hanya dengan korban anak-anak tetapi juga hubungan sesama jenis orang dewasa bisa dipidana asusila.

Dukungan juga disampaikan pihak Rektorat Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. UII Yogyakarta mendesak perilaku LGBT dimasukan sebagai tindak pidana dalam revisi KUHP yang tengah dibahas DPR. UII juga menegaskan akan memecat mahasiswa dan dosen yang terbukti berprilaku LGBT.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya