Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Video Gay di Depok

Mereka melakukan sejumlah adegan termasuk saat RS dengan sengaja melakukan perekaman aktivitas mereka menggunakan telepon genggam

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 26 Jan 2018, 13:56 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2018, 13:56 WIB

Liputan6.com, Depok - Polresta Depok gelar pra rekonstruksi kasus video porno sesama jenis di pusat kebugaran di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas. Dengan wajah tertutup dan tangan terikat, kedua pelaku video porno sesama jenis digiring ke lantai dua pusat kebugaran di Jalan Raya Sawangan, Depok.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (26/1/2018), dibawah pengawalan ketat polisi, keduanya menjalani prarekonstruksi. Proses reka ulang diawali dari kedatangan seorang pelaku RS yang disambut MS pelaku yang bekerja sebagai penjaga di tempat kebugaran ini.

Selanjutnya, mereka melakukan sejumlah adegan termasuk saat RS dengan sengaja melakukan perekaman aktivitas mereka menggunakan telepon genggam. MS leluasa melakukan perbuatan asusila itu. Selain memegang kunci tempat kebugaran, ia tetap berjaga meski tempat ini libur di setiap hari Minggu.

"Hasil Pra Rekonstruksinya memang sudah sesuai jadi tidak ada tambahan baik itu alat bukti maupun berita acara lainnya. Kita sudah tambah karena telah melakukan pemeriksaan dari TNI, Kominfo sudah kita lakukan pemeriksaan selanjutnya tinggal pemberkasan untuk dikirim ke JPU, " terang Kanit Kriminal Khusus, AKP Firdaus.

Kedua tersangka pemeran dan penyebar video porno sesama jenis, RS dan MS dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya