Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan terkait penghentian kasus pengeroyokan pengacara probono dari LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy, oleh Polda Metro Jaya. Langkah tersebut diambil Alldo lantaran kasus pengeroyokan yang menimpanya dihentikan kepolisian.
Alldo dikeroyok pada Januari 2016. Saat itu dia tengah mendampingi warga Bukti Duri, Jakarta Selatan, yang terancam digusur karena proyek normalisasi Sungai Ciliwung. Dia ingin memastikan Pemprov DKI Jakarta menghormati proses hukum karena warga sedang menempuh proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Bukannya menghentikan penggusuran, Alldo diduga dikeroyok sejumlah orang. Dia mengalami memar-memar pada tubuh. Sementara telepon genggam dan kacamatanya pecah.
Advertisement
Pengacara Alldo yang juga Ketua YLBHI, Asfinawati mengatakan bahwa penghentian proses hukum kliennya oleh kepolisian Polda Metro Jaya, tidak sah.
Bahkan, dia menduga ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus tersebut. "Saya duga seperti itu ada konflik kepentingan antara polres yang menanganggi penyidikan kasus ini," kata Asfinawati kepada Liputan6.com, Senin (29/1/2018).
Menurut Asfnawati, penghentian kasus diketuk polisi pada 8 Mei 2017. Namun, pihak pemohon, Alldo, baru menerima resmi pada 28 Agustus 2017. Setelah dinyatakan dihentikan, YLBHI segera menyikapinya dengan praperadilan.
"Pengajuan ini setelah mendapatkan kepastian bahwa perkara kasus pengeroyokannya tidak dilanjutkan," kata Asifinawati.
Sulit Cari Saksi
Polisi beralasan penghentian kasus pengeroyokan yang menimpa Alldo karena kesulitan mencari saksi di lokasi kejadian. Asfiniwati menganggap hal itu sebagai sesuatu yang janggal.
Sebab, saat melaporkan kejadian pengeroyakan pada 12 Januari 2016 ke Polda Metro Jaya, pihaknya sudah menyerahkan beberapa bukti untuk membantu polisi mengungkap pengeroyok Alldo.
"Ada foto-foto barang yang dirusak, dan rekaman. Kami juga serahkan daftar saksi (pihak korban) berserta 9 KTP-nya," dia menjelaskan.
Sidang akan dilanjutkan Selasa besok dengan agenda mendengar jawaban dari pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement