Liputan6.com, Jakarta - Wacana dua jenderal Polri menjadi penjabat gubernur menuai polemik. Polri pun mengkaji ulang usulan untuk dua jenderalnya mengisi kekosongan jabatan kepala daerah selama Pilkada 2018 itu.
"Ini sedang dikaji dari Divisi Hukum Polri dan SSDM Polri, nanti akan kita rilis," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018).
Sebelumnya, nama Irjen Mochamad Iriawan dan Irjen Martuani Sormin disebut sebagai kandidat Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara. Rencana itu memicu pertanyaan soal netralitas Polri.
Advertisement
Setyo menjelaskan, pihaknya mengkaji usulan ini merujuk undang-undang yang berlaku. Dalam kajiannya, Polri juga mempertimbangkan aspek hirarki aturan yang melandasi usulan tersebut.
"Banyak aturan kan dikaji ada hirarki hukum mulai dari UUD, kemudian UU terus turun ke bawah apa saja aturan-aturan yang berlaku mengatur seperti ini," kata dia.
Polri juga melibatkan sejumlah ahli untuk memberikan masukan dalam kajian ini. Setyo memastikan, ahli-ahli yang dilibatkan hanya sebatas memberikan masukan sesuai dengan bidang keilmuannya, bukan menentukan keputusan Polri.
"Dan catat, ini bukan pertama kali, 2017 Pilkada serentak sudah dilaksanakan, Plt Gubernur Sulawesi Barat, (anggota Polri) aktif Irjen Carlo Brix Tewu," Setyo menandaskan.
Â
Jabatan Tak Boleh Kosong
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan tak melanggar aturan dengan mengusulkan dua jenderal polisi menjadi penjabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara.
"Ini hanya pejabat sementara, tahun kemarin saya menempatkan seorang polisi di Sulawesi Barat, Aceh tentara aktif, ya nggak ada masalah," ujar dia dalam acara ulang tahun PDI Perjuangan di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 27 Januari 2018.
Dua jenderal polisi yang diusulkan Tjahjo adalah Asisten Operasi Kapolri Irjen Mochamad Iriawan yang diwacanakan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat, dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.
Tjahjo beralasan, posisi gubernur dan wakil gubernur tak bisa kosong dalam beberapa bulan sebelum terpilihnya pejabat yang definitif hasil dari Pilkada 2018.
"Saya nggak boleh mengurangi satu hari pun jabatan seorang gubernur atau wakil gubernur yang masih aktif. Kalau Jawa Tengah, walaupun Ganjar naik, tapi kan wagubnya nggak. Ya nanti pelaksana tugasnya wagub toh," terang dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement