Istana: Pati Polri Jadi Penjabat Gubernur Tidak Salahi Aturan

Menurut Johan, dari alasan yang dipaparkan Tjahjo, usulan tersebut tidak melanggar undang-undang dan aturan yang berlaku.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Jan 2018, 16:05 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2018, 16:05 WIB
20161129-Jokowi Pimpin Upacara HUT ke-45 Korpri di Monas-Jakarta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo menghadiri upacara HUT ke-45 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (29/11). Jokowi akan bertindak menjadi Inspektur Upacara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait usulan menempatkan pati Polri aktif sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat.

Menurut dia, dari alasan yang dipaparkan Tjahjo, usulan tersebut tidak melanggar undang-undang dan aturan yang berlaku.

"Dari penjelasan Pak Mendagri, sebenarnya usulan menempatkan pejabat Polri-TNI tidak menyalahi aturan maupun perundangan yang berlaku. Baik UU Pilkada maupun UU Kepolisian, itu tidak ada yang dilanggar," kata Johan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Dia mengatakan, Presiden belum tentu menyetujui usulan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang berencana mengangkat dua pati Polri aktif untuk mengisi jabatan sementara sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat.

Menurut Johan, usulan itu belakangan malah menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat sehingga Presiden akan mempertimbangkannya.

"Ada kritikan dan masukan dari publik, tentu ini akan jadi bahan pertimbangan Pak Presiden untuk memutuskan apakah usulan Pak Mendagri ini disetujui atau tidak," ucap Johan.

Dia mengaku belum bisa memastikan apakah Mendagri sudah mengirimkan surat resmi ke Presiden tentang usulan posisi penjabat gubernur tersebut.

"Mungkin suratnya sudah dikirim ke Presiden, apakah Presiden kemudian menyetujui atau tidak saya belum tahu," ucap Johan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jabatan Tak Bisa Kosong

PHOTO: Mendagri, Panglima TNI, Kapolri dan Gubernur DKI Sapa Jemaat Gereja Immanuel
Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tjahjo Kumolo saat tiba di malam Misa Natal di Gereja Protestan Indonesia Barat (GPIB) Immanuel, Gambir, Jakarta, Minggu (24/12). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan tak melanggar aturan dengan mengusulkan dua jenderal polisi menjadi penjabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara.

"Ini hanya pejabat sementara, tahun kemarin saya menempatkan seorang polisi di Sulawesi Barat, Aceh tentara aktif, ya nggak ada masalah," ujar dia dalam acara ulang tahun PDI Perjuangan di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 27 Januari 2018.

Dua jenderal polisi yang diusulkan Tjahjo adalah Asisten Operasi Kapolri Irjen Mochamad Iriawan yang diwacanakan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat, dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.

Tjahjo beralasan, posisi gubernur dan wakil gubernur tak bisa kosong dalam beberapa bulan sebelum terpilihnya pejabat yang definitif hasil dari Pilkada 2018.

"Saya nggak boleh mengurangi satu hari pun jabatan seorang gubernur atau wakil gubernur yang masih aktif. Kalau Jawa Tengah, walaupun Ganjar naik, tapi kan wagubnya nggak. Ya nanti pelaksana tugasnya wagub toh," terang dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya