Rekomendasi Pansus untuk KPK: Bentuk Dewan Pengawas

Masinton mengatakan, Dewan Pengawas itu nantinya bersifat independen dan beranggotakan dari unsur internal dan eksternal KPK.

oleh Ika Defianti diperbarui 01 Feb 2018, 13:39 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2018, 13:39 WIB
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi, Masinton Pasaribu, mengungkapkan salah satu hasil rekomendasi Pansus untuk KPK, yakni meminta lembaga pemberantas korupsi itu dan juga Presiden Jokowi membentuk Dewan Pengawas.

Menurut Masinton yaitu Dewan Pengawas ini perlu untuk mengawasi pelaksanaan tugas sehari-hari KPK sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Sehingga KPK tidak terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan ataupun abuse of power," kata Masinton di Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Menurut dia, Dewan Pengawas itu nantinya bersifat independen dan beranggotakan dari unsur internal dan eksternal KPK.

Unsur eksternal Dewan Pengawas KPKitu yakni terdiri dari tokoh masyarakat ataupun akademisi berdasarkan Peraturan Presiden.

 

KPK Lembaga Negara

Masinton menyebut, KPK merupakan institusi negara yang dibiayai oleh negara. Sehingga dia yakin pembentukan Dewan Pengawas ini dapat berjalan.

"Dia bukan LSM, bukan lembaga asing. Mau dia bersifat independen atau apapun, faktanya dia lembaga negara dalam sebuah negara, ada kepala negara, Presiden," papar Masinton.

Pansus Angket KPK dibentuk sejak akhir Mei 2017. Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar menyebut, telah mengirimkan hasil rekomendasi Pansus Hak Angket KPK kepada setiap fraksi di DPR.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya