Pengendara Taksi Online Antre Padati Kantor Pelayanan Uji KIR di Pulogadung

Uji KIR yang dilakukan termasuk dalam rangka menertibkan kendaraan transportasi umum berbasis online.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 03 Feb 2018, 02:37 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2018, 02:37 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pada Jumat siang sejumlah pengemudi transportasi online mulai antre mengunjungi Kantor Pelayanan Uji KIR, Pulogadung, Jakarta guna memenuhi salah satu syarat dari Permenhub nomor 108.

Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Sabtu (2/3/2018), Uji KIR bagi transportasi online sudah diberlakukan sejak hari Kamis dan sudah ada puluhan pengajuan. Bahkan pada hari Jumat saja sudah ada 181 kendaraan yang menjalani Uji KIR.

Uji KIR yang dilakukan termasuk dalam rangka menertibkan kendaraan transportasi umum berbasis online. Para pengemudi transportasi online mengaku mereka terpaksa melakukan uji KIR, karena hal ini menjadi salah satu poin yang diatur oleh Permenhub 108.

" Yah mau enggak mau karena kita kan bekerja sesuai dengan peraturan yang ada. Kalau peraturan pemerintah mengharuskan bagaimana enggak. Mau enggak mau harus kita ikuti peraturan pemerintah kan. Kalau enggak kita bisa kerja kan, " ungkap Herlim salah satu pengemudi transportasi online.

Sementara Doni, salah satu pengemudi menuturkan bahwa uji KIR ini cukup memakan waktu. Namun ia juga mendukung pemerintah karena semua pelayanan ini semua didukung dan difasilitasi langsung pemerintah.

Terkait peraturan Permenhub 108, mulai 1 Februari 2018 Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar operasi simpatik bagi pengemudi transportasi online yang kedapatan melanggar karena tidak memenuhi Permenhub 108. Namun mereka tidak akan diberi sanksi dan hanya diberikan edukasi untuk segera melengkapi persayaratan transportasi online seperti yang tertuang di Permenhub 108

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya