Ribut dengan Pengembang, Polisi Tahan Konsumen Pulau Reklamasi

Argo membantah jika dikatakan penahanan Lucia lantaran ada intervensi dari pihak luar.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 03 Feb 2018, 12:26 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2018, 12:26 WIB
20160417-Penampakan Terkini Bentuk Pulau G Hasil Reklamasi Teluk Jakarta
Gundukan pasir menimbun sebagian teluk Jakarta di Muara Angke untuk dijadikan pulau , Jakarta, (17/4). Rencananya, Tempat yang menjadi lokasi sumber penghidupan para nelayan Muara Angke itu mulai disulap menjadi daratan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya menahan Lucia (54), tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan terhadap pegawai PT Kapuk Naga Indah (KNI), Siti Khusnul Khotimah. Lucia akan ditahan selama 20 hari kedepan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombea Argo Yuwono mengatakan, penahanan tersangka murni kewenangan penyidik. Dan tentunya penyidik memiliki alasan kuat.

Argo membantah jika dikatakan penahanan Lucia lantaran ada intervensi dari pihak luar.

"Benar ditahan mulai hari ini, penahanan sesuai KUHPidana 20 hari, per tanggal 2 Februari. Ya agar tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti dan itu sah UU di situ," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat, 2 Januari 2018 malam.

Argo melanjutkan, penetapan tersangka atas Lucia juga tentunya didasari barang bukti yang kuat dan hasil pemeriksaan saksi-saksi.

Argo menjelaskan, kasus bermula saat tersangka mendatangi kantor PT KNI selaku anak perusahaan Agung Sedayu Group.

Lucia adalah seorang konsumen properti yang akan dibangun di pulau C dan D proyek reklamasi Teluk Jakarta. Lucia datang ke kantor PT KNI, untuk menanyakan kejelasan proyek tersebut.

 

Lapor Melalui Pengacara

20160504--Proyek-Reklamasi-Pulau-C-dan-D-Jakarta-FF
Suasana bangunan di Proyek Reklamasi Pulau C dan D di Pantai Utara Jakarta, Rabu (4/5). Pengembang tetap membangun di atas daratan terbentuk, meski belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Namun, Lucia marah-marah terhadap Siti, pegawai PT KNI. Tidak terima dimarahi, Siti pun melapor ke Polda Metro Jaya lewat pengacaranya, Lenny Marlim.

"Jadi ini individu yang melapor. Pada saat menanyakan ke kantor di situ, ada yang memvideokan, jadi ada kata-kata yang diucapkan yang membuat tidak terima," beber Argo.

Lenny melaporkan Lucia dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah serta Pasal 335 ayat 1 ke 2e tentang Pengancaman dengan Penistaan.

Sebelumnya, Lenny juga melaporkan penyebar video kisruh konsumen yang mendatangi kantor pengembang dan viral di media sosial. Polisi pun sempat menangkap pelaku penyebaran video itu berinisial W. Namun, kasus itu dihentikan karena Lenny mencabut laporannya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya