Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus bom Thamrin Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman, didakwa menyebarkan paham radilkal selama 8 tahun ke sejumlah wilayah di Indonesia. Wilayah penyebarannya, yakni Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, Samarinda, Medan, Bima dan Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, dan Jawa Tengah.
Akibatnya, kata jaksa Anita Dewa Yani, sejumlah orang mengikuti ajarannya tersebut. Antara lain, Zainal Anshori alias Abu Fahry, Abu Zatil alias Fauzan Mubarak, Saiful Muthohir alias Ahmad Hariyadi alias Abu Gar, Adi Jihadi alias Adi, Ahmad Suprianto alias Ahmad, Dodi Suridi alias Ibnu Arsad, dan Kiki Muhammad Iqbal alias Ikbal.
Ada juga Joko Sugito alias Abu Adam, Yadi Supriadi alias Abu Arkom, dan Syawaluddin Pakpahan alias Abu Fadilah alias Rahmat Parlindungan bin Herman Pakpahan dan Muhammad Ikbal Tanjung alias Ikbal.
Advertisement
Oleh karena itu, jaksa menjerat Aman Abdurrahman dengan Pasal 14 juncto Pasal 6 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Terorisme dalam kasus bom Thamrin ini. Ancaman hukuman di atas 15 tahun.
Aman Abdurrahman mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa. Namun, dia menolak untuk mengajukan eksepsi.
"Sebagian keberatan. Tapi tidak melanjutkan eksepsi," ucap Oman dalam sidang kasus bom Thamrin.
Â
Sidang Dilanjut Jumat
Ketua Majelis Hakim Akhmat Zaini menyatakan sidang akan dilanjutkan Jumat 26Â Februari 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Sidang kami tunda. Tolong PU siapkan dua saksi dulu," tutup Akhmat.
Advertisement