Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebagai tersangka. Dia diduga terlibat transaksi suap berkaitan dengan pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun 2018.
“Benar. Sudah ditetapkan (tersangka) bersama yang lain,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2018)
Baca Juga
KPK telah lebih dahulu menetapkan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai tersangka.
Advertisement
Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu 14 Februari 2018, dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda pada Kamis 15 Februari 2018.
Natalis ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Rusliyanto di Polres Jakarta Pusat, dan Taufik ditahan di Rutan Guntur. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
Sedangkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sendiri ditangkap pada Kamis 15 Februari 2018 sekitar pukul 18.20 WIB. Mustafa sudah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK dan selesai pada Jumat 16 Februari 2018 sekitar pukul 04.10 WIB dini hari.
Mustafa keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan langsung ditahan di Rutan KPK. Usai menjalani pemeriksaan, Mustafa mengaku pasrah dengan kasus yang membelitnya.
“Ya kita terima lah. Itulah yang saya bilang, cobaan hidup saya. Mungkin ada hikmahnya. Kita kan jalani sesuai prosedur,” ujar calon Gubernur Lampung itu sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.
Arahan ke Anak Buah
Dalam kasus ini, KPK menduga Bupati Mustafa memberi arahan kepada Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang sebanyak Rp 1 miliar. Uang tersebut disinyalir akan diserahkan kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.
"Diduga atas arahan Bupati, dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta. Sedangkan yang Rp100 juta untuk menggenapkan menjadi Rp1 miliar berasal dari Pemkab Lampung Tengah," jelas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 15 Februari 2018.
Dia mengatakan, untuk mendapat pinjaman dari PT SMI dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD Lampung Tengah. Surat pernyataan tersebut merupakan syarat MoU antara Pemkab dengan PT SMI.
Sementara, pinjaman sebesar Rp300 miliar itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.
"Untuk diberikan persetujuan atau tanda tangan surat tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar," kata Syarif.
Advertisement