Liputan6.com, Bangkalan - Kasus dugaan politik uang yang dilaporkan Bawaslu Kabupaten Bangkalan langsung ditindaklanjuti. Selasa malam, Bawaslu RI dan Jawa Timur memeriksa sejumlah saksi. Ini adalah pelaporan pertama di Indonesia terkait kasus dugaan money politics atau politik uang pada pilkada 2018.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Rabu (21/2/2018), dugaan politik uang terjadi di Kabupaten Bangkalan Jawa Timur dengan jumlah barang bukti uang Rp 40 juta. Kasus yang telah bergulir ini akan terus dikawal oleh Bawaslu RI hingga ada bukti terjadi tidaknya politik uang dalam Pilkada Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Hari Senin kemarin, Bawaslu Bangkalan mendapat laporan dari seorang kepala desa yang menyatakan, salah satu pasangan calon memberikan uang Rp 10 juta untuk masing-masing kepala desa. Paslon yang disebut sudah memberikan bantahan dan menyatakan tidak pernah melakukan politik uang seperti yang dilaporkan.
Advertisement