Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Jakarta Utara dijadwalkan menggelar persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas kasus yang menjeratnya.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng mengatakan, sidang akan dilangsungkan pukul 09.00 WIB. Adapun, Hakim yang dipercaya untuk memimpin persidangan ialah Mulyadi, dengan ditemani hakim anggota, Salman Alfariz, dan Tugiyanto.
Menurut Jootje, agenda sidang adalah pembacaan memori berkas. Dia menambahkan, nantinya majelis hakim mengecek kehadiran antara penggugat Ahok dan tergugat, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Advertisement
Apabila dinyatakan lengkap akan dilanjutkan tahap berikutnya dengan pembacaan memori berkas Pengajuan Kembali (PK). "Kejaksaan akan mendengarkan seluruh memori banding itu," ucap dia saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (25Â Februari 2018).
Dia menyebutkan, salah satu isi berkas memori banding tentang alasan Ahok mengajukan PK. Ia melihat ada kehilafan hakim dalam memberikan hukuman terhadap Ahok.
Dalam memori berkas itu pun, kuasa hukum Ahok menjadikan vonis hukuman Buni Yani sebagai referensi. "Salah satunya dengan membandingkan hukuman Buni Yani," ujar Jootje.
Â
Kontra Memori
Usai dibacakan secara keseluruhan, nantinya Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk menyampaikan bantahan melalui kontra memori.
"Tapi Jika belum siap, Jaksa diperbolehkan meminta waktu (membacakan kontra memori)," dia menambahkan.
Sementara itu, Jootje tidak mau ambil pusing terkait rencana ribuan massa yang akan mengepung Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia menyerahkan pengamana ke pihak kepolisian. Ia hanya berpesan kepada pendemo untuk mentaati aturan yang berlaku.
"Itu Hak mereka untuk berdemo. Kami berharap segela sesuatunya dilakukan dengan sopan dan santun," tukas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement