Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses melelang sejumlah mobil sitaan hasil korupsi milik mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq (LHI), mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, dan mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Mobil yang dilelang sejumlah 4 mobil, dengan rincian 2 mobil milik Lutfi Hasan, 1 mobil milik Nazaruddin, dan 1 mobil milik Mohamad Sanusi. Nilai jual dari harga mobil yang terjual seharga Rp 300 juta hingga Rp 600 juta.
"Kegiatan lelang barang rampasan yang diadakan KPK hari ini, semuanya laku terjual,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha lewat pesan singkat, Selasa (27/2/2018).
Advertisement
Kegiatan lelang barang rampasan dari hasil tindak pidana korupsi tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1195 K/Pid.Sus/2014 tanggal 15 September 2014, disebutkan mobil-mobil rampasan dari tersangka Lutfi Hasan Ishaaq," ujar Priharsa.
Mobil sitaan berjenis VW Caravelle 2.0 Warna Deep Black tahun 2012, B 948 RFS milik Lutfi Hasan laku dilelang senilai Rp 323.623.000 dan dimenangkan oleh Arifin Wijaya.
Lalu, mobil sitaan berjenis Toyota FJ Cruiser 4.0 L WD warna hitam laku Rp 638.277.000, dengan pemenang lelang Krisno Teddi.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159 K/Pid.SUS/TPK/2015/PN.Jkt.Pst. 15 Juni 2016 dari perkara atas nama Muhammad Nazarudin.
Mobil rampasan milik tersangka Nazaruddin mobil Toyota Vellfire 2.4 ZA/T Tahun 2010 warna hitam, B 85 D. Nilai jual mobil dibanderol Rp 300.094.000 dengan pemenang Andrika.
Kemudian, dari perkara atas nama Mohamad Sanusi yang didasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.Sus-TPK/2017/PT.DKI tanggal 16 Maret 2017.
Jaguar Sanusi Laku Rp 599 Juta
Lalu, yang terakhir mobil rampasan milik Sanusi adalah mobil Jaguar warna hitam metalik, B 123 RX laku terjual Rp 599.661.000, dengan pemenang lelang Muhammad Yunus.
Eksekusi lelang hasil rampasan tindak pidana korupsi tersebut merupakan kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.
"Mekanisme lelang tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan Aplikasi Lelang atau e-Auction dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin 19/2/2018.
Advertisement