Fokus, Jakarta - Setelah memeriksa 12 saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara, Tim Penyidik Polres Jakarta Timur akhirnya menetapkan kepala pelaksana lapangan AA dan kepala pengawas pembangunan Tol Becakayu AS sebagai tersangka.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (28/2/2018), keduanya dinilai telah lalai tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga menyebabkan beton coran Tol Becakayu di jalan DI Pandjaitan ambruk dan melukai tujuh pekerja.
"Setelah proses penyelidikan selesai, kita putuskan dan kita tetapkan ada dua orang tersangka. Yang pertama adalah pengawas proyek Tol Becakayu, yang kedua adalah kepala pelaksana proyek Tol Becakayu. Dan kepada kedua tersangka kita kenakan Pasal 360 KUHP," jelas Kombes Pol Yoyon Tony Kapolres Jakarta Timur.
Advertisement
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun AA dan AS belum ditahan oleh pihak kepolisian. Selain masih dalam batas toleransi, korbannya pun hanya mengalami luka ringan.