KPK Kantongi Audit Kerugian Negara di Kasus Korupsi Jasindo

Saat ini KPK tengah mempelajari hasil audit kerugian negara yang baru diterima dari BPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Feb 2018, 14:03 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2018, 14:03 WIB
KPK Tetapkan Komisi V DPR RI Yudi Widiana Tersangka TPPU
Jubir KPK Febri Diansyah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - KPK telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara di kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014. Saat ini KPK tengah mempelajari hasil audit kerugian negara yang baru diterima dari BPK.

"Perhitungan kerugian keuangan negara sudah diterima KPK. Setelah itu tentu kita harus pelajari lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2018).

Menurut dia, hasil perhitungan kerugian negara ini akan disesuaikan dengan keterangan sejumlah tersangka yang telah diperiksa sebagai saksi. Nantinya, kata Febri, data tersebut juga dipergunakan sebagai dasar pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

"Kami pelajari, kami lihat kesesuaian dengan saksi-saksi yang sudah kami periksa dan kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut. Itu langkah signifikan dalam penanganan perkara, karena kami pakai Pasal 2, Pasal 3," jelas Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono (BTJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran kegiatan fiktif agen jasa persero dalam asuransi minyak dan gas pada BP Migas, KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

"KPK menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan ke penyidikan dan menetapkan Dirut Jasindo BTJ sebagai tersangka," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Mei 2017.

Budi diduga telah melakukan perbuatan hukum dan menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif.

Jumlah Kerugian Negara

Lizsa Egeham/Liputan6.com
Empat orang terjaring OTT di Lampung Tengah tiba di Gedung KPK. (Lizsa Egeham/Liputan6.com)

Selaku direksi, dia diduga memerintahkan bawahannya untuk menunjuk perorangan tertentu menjadi agen terkait dengan dua pengadaan.

"Pengadaan pertama terjadi prosesnya pada tahun 2009 untuk pengadaan 2010-2012, pengadaan kedua untuk 2012-2014, di sana Jasindo ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium," kata Febri.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sekitar Rp 15 miliar. KPK menjerat Budi Tjahjanto dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya