KPK Periksa Dirut PT Jasindo Terkait Suap Kegiatan Fiktif

Pemeriksaan terhadap Solihah diduga kuat untuk mendalami aliran dana kepada sejumlah jajaran Direksi PT Jasindo.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Mei 2017, 13:39 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2017, 13:39 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah.

Solihah akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo, dalam pengadaan asuransi minyak dan gas yang menjerat mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTJ (Budi Tjahjono)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2017).

Saat Budi Tjahjono masih menjadi Dirut Jasindo, Solihah merupakan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo. Pemeriksaan terhadap Solihah diduga kuat untuk mendalami aliran dana kepada sejumlah jajaran Direksi PT Jasindo.

Selain Solihah, penyidik juga memanggil Kepala Sub Divisi Akuntansi Umum Divisi Akuntansi PT Asuransi Jasa Indonesia sekaligus Koordinator Keuangan Oil dan Gas pada Divisi Akuntansi dan Anggaran Tahun 2010 sampai dengan 2013, Yulprianto.

Serupa dengan Solihah, Yulprianto akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Budi Tjahjono.

KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran kegiatan fiktif agen jasa persero dalam asuransi minyak dan gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan sekitar Rp 15 miliar.

KPK menjerat Budi Tjahjono dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya