BNN Ungkap Pencucian Uang Narkotika yang Dikendalikan dua Terpidana Mati

Pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diberikan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) tentang dugaan transaksi mencurigakan.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Mar 2018, 03:30 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2018, 03:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkoitka Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang jaringan narkotika sebesar Rp 6,4 triliun.

Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Kamis (1/3/2018), perang terhadap narkoba terus dilakukan oleh BNN. Selain melakukan penangkapan dan penyelundupan, BNN juga mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang jaringan narkotika.

Pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diberikan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) tentang dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 6,4 triliun. Ironisnya hal tersebut dibawah kendali dua narapidana yang telah di vonis hukuman mati yakni, Togiman dan Haryanto Chandra.

BNN menangkap tiga orang tersangka dan menyita uang tunai sebesar Rp 1,65 miliar, tiga unit apartemen, enam ruko, satu rumah, tiga mobil, dua unit toko dan sebidang tanah di kawasan Jakarta Selatan.

"Mereka seolah-olah adalah importir dari sejumlah barang di luar negeri, kemudia mereka juga memasukkan invoice untuk melakukan pembayaran ke bank luar negeri," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. Arman Depari.

BNN juga menyita aset bandar narkoba Togiman, yang saat ini tengah mendekam di lapas Kalimantan Barat, berupa uang tunai Rp 2,35 miliar. Total keseluruhan aset jaringan narkoba yang disita oleh BNN sebesar Rp 65,96 miliar. BNN juga akan terus mengejar sejumlah aset yang saat ini masih tersimpan di bank di 14 negara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya