Didesak Mundur, Ini Kata Ketua MK Arief Hidayat

Ketua MK Arief Hidayat mengaku siap diperiksa oleh Dewan Etik Mahkamah Konstitusi terkait laporan sejumlah pihak yang mendesaknya mundur.

oleh Putu Merta Surya PutraLiputan6.com diperbarui 01 Mar 2018, 16:11 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2018, 16:11 WIB
Arief Hidayat Kembali Terpilih Jadi Ketua MK
Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat akan diambil sumpahnya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2017 - 2020 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/7). Arief Hidayat terpilih secara aklamasi melalui musyawarah mufakat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MK Arief Hidayat mengaku siap diperiksa oleh Dewan Etik Mahkamah Konstitusi terkait laporan sejumlah pihak yang mendesaknya mundur. Rencananya, dia diperiksa usai Dewan Etik MK memeriksa pelapornya.

"Oh ya pasti dong (siap)," kata Ketua MK Arief Hidayat usai menghadiri acara sidang istimewa laporan tahun Mahkamah Agung (MA) di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Akan tetapi, dia enggan mengomentari bertambahnya aksi yang memintanya mundur. Arief mengaku sedang puasa berbicara untuk mengomentari hal tersebut.

"Saya baru puasa bicara saya. Enggak boleh bicara saya," ujar Ketua MK.

Arief menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Etik terkait pelaporan tersebut. Walaupun banyak laporan terus mendesak Arief agar mundur.

"Biar saja tanya Dewan Etik," tegasnya.

Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil pihak-pihak yang melaporkan ketua lembaga itu, Arief Hidayat, pada minggu depan.

"Minggu depan baru mau dipanggil yang melapor," ucap anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid atau Gus Sholah di kantornya, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2018.

Menurut dia, Dewan Etik MK akan memeriksa pelapor terlebih dahulu sebelum meminta keterangan terlapor. "Memeriksa yang melapor dulu, baru yang terlapor (Ketua MK)," ujar Gus Sholah.

 

Hati-Hati

Hakim Mahkamah Konsitusi (MK), Arief Hidayat
Ekspresi calon hakim MK, Arief Hidayat saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan Hakim MK di ruang rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12). Komisi III DPR menguji calon tunggal untuk mengisi posisi Hakim MK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ketua Dewan Etik MK Achmad Rustandi menyatakan, pihaknya bukan sengaja berlama-lama menangani berkas laporan yang masuk. Namun, pihaknya harus memeriksa setiap berkas laporan secara hati-hati, termasuk soal Arief Hidayat.

"Jadinya kita berhati-hati betul. Maunya saya sebagai bekas demonstran, maunya cepat. Kalau sekarang harus ada aturannya. Melihat juga mereka punya hak, kemudian menjaga marwah mahkamah, dan menjaga mereka juga tidak boleh diperlakukan, tidak bisa sewenang-wenang. Saya maunya juga cepat gitu," kata Rustandi.

Dia mengatakan, masyarakat boleh saja mengatakan Dewan Etik MK lemah. Namun, perlu diingat, Dewan Etik MK selalu bekerja dengan aturan yang ada.

"Kita terimalah, tapi kami harap mereka baca juga peraturannya. Dan jangan lupa itu kan diumumkan secara terbuka. Masing-masing pendapat ada dasarnya," pungkas Rustandi.

Sebelumnya, banyak elemen yang melaporkan Arief Hidayat dan memintanya untuk mundur. Hal ini terjadi lantaran dia sudah terkena dua sanksi ringan karena melanggar etik.

2 Kali Langgar Etik

Hakim Mahkamah Konsitusi (MK), Arief Hidayat
Ekspresi calon hakim MK, Arief Hidayat selama uji kelayakan dan kepatutan Hakim MK di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12). Arief terpilih sebagai hakim konstitusi menggantikan Mahfud MD. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) telah memeriksa dugaan pelanggaran kode etik  Ketua MK Arief Hidayat. Pada pemeriksaan yang selesai 11 Januari 2018 itu, Arief terbukti melanggar etik ringan.

"Berdasarkan pemeriksaan, secara singkat kami sampaikan bahwa pada 11 Januari 2018, Dewan Etik telah menuntaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dan hasilnya Dewan Etik menyatakan, hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ucap Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di kantornya, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Akan tetapi, dia memastikan, Ketua MK Arief Hidayat tidak terbukti melakukan lobi-lobi politik, baik terkait pencalonannya sebagai hakim atau apa pun.

Pada 2016, Arief juga diberi sanksi teguran lisan karena terbukti mengirim memo kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono. 

Katebelece itu berkepala surat MK pada April 2015. Pada surat singkat itu, Arief meminta Widyo seolah memberikan perlakuan khusus kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Muhammad Zainur Rochman, yang diklaim sebagai kerabatnya.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya