Liputan6.com, Jakarta -
Setelah menjalani pengobatan sekitar enam jam, terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, meninggalkan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Kamis sore. Tim medis mendiagnosa Abu Bakar Baasyir menderita kelainan pembuluh darah vena sehingga menyebabkan kakinya bengkak.
"Hari ini tindaklanjut pemeriksaan dari tahun lalu, yang terakhir pada bulan oktober dirawat di RSCM ini selama kurang lebih 10 hari," ujar Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir, Guntur Fatahila.
Advertisement
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Jumat (2/3/2018), Abu Bakar Baasyir berobat di RSCM dengan persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Presiden juga setuju bila terpidana 15 tahun penjara itu menjadi tahanan rumah dan mendapat perawatan dengan alasan kemanusiaan.
"Dari sisi kemanusiaan yang jaga-jaga untuk semuanya kalau sakit tentunya kita untuk membawa ke rumah sakit untuk disembuhkan," ujar Presiden Jokowi.
Sementara itu Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu menyatakan perubahan status Abu Bakar Baasyir menjadi tahanan rumah merupakan ide dari Presiden Jokowi. Abu Bakar Baasyir diusulkan untuk dipindahkan ke daerah sekitar Solo agar dirawat keluarga.
"Saya rasa dia tahanan rumah saja sudah lebih bagus. Enggak apa-apa, orang ada keluarganya, cucunya ke sana kaya rumah sendiri. Bukan apa-apa keamanan kita tanggung juga," jelas Menhan, Ryamizard Ryacudu.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 lalu. Pemimpin Ponpes Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah ini dinilai terbukti menggerakan orang lain dalam penggunaan dana untuk tindak pidana terorisme.