Liputan6.com, Jakarta - Sholat fardhu dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah. Sholat berjamaah sedikitnya dilakukan oleh dua orang yang terdiri dari imam dan makmum.
Dalil mengenai anjuran sholat berjamaah ialah firman Allah Swt. dalam Al-Qur'an, yaitu surah An-Nisa ayat 102.
Advertisement
"Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan sholat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (sholat) besertamu." (QS An-Nisa' : 102)
Advertisement
Baca Juga
Sholat berjamaah memiliki fadilah yang sangat luar biasa. Sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwa Rasulullah Saw. bersabda, "Sholat jamaah lebih baik daripada shalat sendirian dengan pahala 27 derajat”. (HR Al-Bukhari).
Salah seorang jemaah dalam kajian Ustadz Abdul Somad (UAS) bertanya, selain mendapatkan pahala berjamaah, apakah orang yang menjadi imam sholat mendapatkan pahala dan keutamaan lain dibanding para makmum?
Simak penjelasan UAS berikut ini.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penjelasan UAS
"Ya, kenapa? Karena dia membawa orang kepada kebaikan. Man dalla 'ala khoirin falahu mitslu ajri fa'ilihi. Siapa yang membawa kepada kebaikan, maka dia dapat pahala seperti orang yang melakukannya," jawab Ustadz Abdul Somad dikutip dari YouTube Tanya Jawab UAS, Selasa (4/2/2025).
Menurut UAS, seorang imam akan mendapatkan nilai lebih ketika bacaan atau gerakan sholatnya baik dan benar, kemudian diikuti makmum di belakangnya. Maka, imam akan mendapatkan pahala karena sudah mendidik.
"Dari mana makmum tahu gerakannya? Karena makmum menengok gerakan imam, maka imam mendapatkan bonus pahala," jelas UAS.
Kemudian jemaah lain juga bertanya mengenai sholat berjamaah. Apakah betul kesalahan dan kelalaian makmum itu ditanggung oleh imam?
"Imam itu penanggung jawab. Penanggung jawab apa maknanya? Bacaan imam meng-cover bacaan makmum. Adapun makmumnya yang lalai, tidak pula ditanggung oleh imam. Makmumnya kentut, ya batal makmum," tutur UAS.
Advertisement
Bacaan Sholat yang Ditanggung Imam
Mengutip NU Online, Syekh An-Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa bacaan Al-Fatihah makmum ditanggung oleh Imam jika makmum tersebut tergolong masbuq.
Makmum masbuq ialah orang yang mendapati imam pada saat berdiri sebelum rukuk, akan tetapi tidak mendapatkan waktu yang cukup untuk menyempurnakan bacaan Al-Fatihahnya, karena imam hendak rukuk.
Ketika imam rukuk, meskipun bacaan Al-Fatihah makmum masbuq belum sempurna, maka makmum masbuq segera rukuk mengikuti rukuknya imam. Bacaan Al-Fatihah yang belum selesai itu ditanggung oleh imam.
Berbeda dengan makmum yang memiliki waktu cukup untuk menyempurnakan Al-Fatihah. Jika imam rukuk, makmum tidak mengikuti rukuk kecuali setelah selesai menyempurnakan Al-Fatihah.
Wallahu a’lam.