Liputan6.com, Depok - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi pada persidangan kasus penipuan First Travel di Pengadilan negeri Depok, Senin (5/3/2018). Dalam persidangan, pemeriksaan saksi dibagi menjadi dua sesi. Pertama adalah Dewi Gustiana, Tri Suheni, dan Martono. Kedua, Setia Ningsih handayani, Puspitasari, Surya Yustina.
Seluruh saksi merupakan kolega bisnis biro perjalanan umrah First Travel. Satu persatu menceritakan awal mula ketertarikan menjadi agen First Travel.
Dewi Gustina, misalnya, mengaku bergabung menjadi agen sejak 5 Desember 2015. Saat itu, ia mengikuti kegiatan promosi di sebuah hotel kawasan Jakarta.
Advertisement
Salah seorang bos First Travel bernama Andika Surachman menyampaikan keuntungan-keuntungan yang diperoleh jika bergabung menjadi agen FT.
Tak hanya itu, Andika juga mengemborkan-gemborkan penghargaan yang diterima First Travel. Jurus jitu Andika itu rupanya membuat Dewi terpikat.
"Andika dan Anniesa Devitasari Hasibuan bilang First Travel perusahaan terbaik karena mendapatkan perhargaan," ujar dia di persidangan.
Keyakinannya bertambah karena pernah menikmati perjalanan umrah dengan menggunakan First Travel. "Tahun 2015 saya merasakan sendiri fasilitas First Travel," ungkap dia.
Terhitung sejak bergabung, Dewi Gustina dapat merangkul 671 jemaah. Sayangnya, hanya 329 jemaah yang berhasil berangkat. Sisanya, 342 jemaah gagal berangkat. Apabila dinominalkan jumlahnya mencapai Rp 5,8 miliar.
"Uang berada di rekening First Travel karena ada ketentuan uang tidak boleh ke agen, tapi First Travel. Kami hanya menerima bukti transfer di lampirkan dan di kirim ke email bahwa nama-nama sudah membayar," ujar dia.
Sama halnya dengan Dewi Gustina, Tri Suheni juga bergabung sejak 5 Desember 2015. Ia tertarik setelah melihat pelbagai postingan di Facebook First Travel.
Dia menyebutkan tergiur paket yang ditawarkan. Apalagi, tahun 2014 dia pernah menggunakan jasa perjalanan umrah tersebut. "Sangat murah harganya. Akhirnya saya tertarik," ujar dia.
Selama bergabung, totalnya ada 347 jamaah yang berhasil direkrut. Adapun, 47 jemaah sudah berangkat. Sisanya 300 belum diberangkatkan. Padahal, semuanya sudah membayar lunas.
"Sebanyak 347 membayar lunas. Nilainya disetorkan ke First Travel Rp 5,5 miliar. Kami alami kerugian Rp 4 miliar," ujar dia.
Â
Cerita Saksi Lain
Â
Sedangkan, saksi lainnya Martono menyampaikan keterlibatannya di dalam agen First Travel sejak 28 Februari 2016. Sama seperti saksi-saksi sebelumya, ia pun tertarik setelah menggunakan jasa First Travel bersama keluarga pada Tahun 2015 beserta keluarga.
"Saya ceritakan kepada temen-temen ternyata yang umroh banyak yang mau mendaftar. Maka untuk memudahkan administrasi saya mendaftar sebagai agen," ungkap dia.
Jumlah yang berhasil direkrut lebih sedikit. Totalnya 56 calon jemaah. Mereka rata-rata berasal dari kalangan keluarga. Mirisnya keseluruhannya belum diberangkatkan. "Total keseluruhan mencapai Rp 965 juta," ungkap dia.
Advertisement