Liputan6.com, Lampung - Kata kolaborasi memiliki makna kerjasama antara dua belah pihak untuk memperoleh tujuan yang sama. Baru-baru ini kata kolaborasi semakin beken di berbagai kalangan. Mulai dari level lembaga pemerintahan, swasta, organisasi hingga ke kelompok sosial masyarakat kecil alias keluarga.
Soal kolaborasi ditingkat keluarga, nyatanya benar-benar diterapkan oleh pasangan suami istri berinisial AN, 30 tahun dan S, 36 tahun, asal Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Sayangnya, kolaborasi pasutri tersebut dijalankan untuk perbuatan sesat. Tak ayal, mereka harus mendekam di jeruji besi sel tahanan Mapolres Tulang Bawang.
AN dan S diringkus tim Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, di rumahnya pada Selasa (18/2/2025) dini hari, karena menjadi bandar narkotika jenis sabu- sabu.
Advertisement
"Benar, petugas kami menangkap pasutri yang nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu dalam kegiatan 'Gasak Narkoba'," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, Rabu (19/2/2025).
Selain meringkus pasutri tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa: dua plastik klip besar dan 14 plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 22,68 gram, 48 plastik klip kecil kosong, dompet kecil warna pink, dua ponsel merek Realme serta uang tunai sebanyak Rp200 ribu.
"Untuk pasutri yang ditangkap laki-lakinya ini sehari-hari berprofesi wiraswasta dan perempuan istrinya berprofesi IRT (ibu rumah tangga)," ungkapnya.
Menurut AKBP Yuliansyah, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel kepolisian di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru. Dari hasil penyelidikan, rumah pasangan AN dan S di Kampung Batu Ampar dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
"Setelah memastikan rumah tersebut berpenghuni, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pasangan suami istri tersebut beserta barang bukti sabu," jelasnya.
Kini, AN dan S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimum," tegas dia.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkoba lainnya.