Polisi Tangkap Duda Pencekok Video Porno 6 Bocah di Rumpin Bogor

Enam anak dibawah umur diduga melakukan kejahatan seksual terhadap bocah perempuan 8 tahun di Bogor karena terpengaruh video porno.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 05 Mar 2018, 14:22 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2018, 14:22 WIB
Polisi Tangkap Duda Pencekok Video Porno 6 Bocah di Rumpin Bogor. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)
Polisi Tangkap Duda Pencekok Video Porno 6 Bocah di Rumpin Bogor. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Enam anak dibawah umur yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun di Kecamatan Rumpin, Bogor, Jawa Barat karena terpengaruh video porno. Hal itu terungkap setelah Polres Bogor melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus persetubuhan yang melibatkan bocah belia.

"Hasil pemeriksaan saksi-saksi ternyata anak itu melakukan perbuatan persetubuhan karena terinspirasi dari video porno yang sering diperlihatkan oleh seorang pria," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M. Dicky, di Mapolres Bogor, Senin (5/3/2018)

Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya menangkap M alias K (24), seorang duda yang kerap mencekoki film porno kepada enam anak tersebut. Pelaku ditangkap di rumah temannya masih di daerah Kecamatan Rumpin.

"Setelah diinterograsi pelaku mengakui perbuatannya yang telah mempertontonkan film porno kepada anak-anak tersebut di rumahnya" kata Dicky.

Kini, polisi telah menetapkan M sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit TV, enam buah keping DVD disc dan film porno, DVD player merk GMC warna hitam biru.

Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat Pasal 37 junto 11 dan Pasal 32 Junto Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Pornografi dengan ancaman lima tahun penjara.

 

Korban Direhabilitasi

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Sementara keenam anak yang diduga melakukan persetubuhan terhadap bocah belia berusia delapan tahun, yang juga masih bertetangga ini sekarang menjalani rehabilitasi.

"Keenam anak menjalani tahap rehabilitasi karena usianya masih dibawah umur," pungkas Dicky.

Sebelumnya, enam anak di bawah umur diduga melakukan kekerasan seksual dengan cara menggilir DS, bocah perempuan berusia 8 tahun di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keenam anak tersebut berinisial VD (8), VK (6), WD (10), RH (11), GL (6), dan RJ (9).

Kasus tersebut mencuat setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke polisi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya