Bamsoet: DPR Sabar Tunggu Jokowi Tandatangani UU MD3

Ketua DPR Bambang Soesatyo beharap Jokowi segera menandatangani Undang-Undang MD3.

oleh Ika Defianti diperbarui 06 Mar 2018, 11:25 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2018, 11:25 WIB
Gaya Bambang Soesatyo Saat Pidato Pertama Sebagai Ketua DPR
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat memberikan pidato pertama usai dilantik menjadi ketua DPR RI di DPR RI, Jakarta, Senin (15/1). Bamsoet, sapaannya, dilantik dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo masih beharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menandatangani Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 yang telah disahkan oleh DPR pada Januari 2018 lalu.

"Kami mengharapkan Pak Jokowi segera mengambil sikap untuk mendatangani," kata Bamsoet sapaan akrab dari Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).

Menurut dia, tidak perlu ada yang diributkan mengenai UU MD3 itu. Sebab mekanisme yang ada sudah jelas.

Kendati begitu, Bamsoet mengaku tetap menunggu keputusan dari Jokowi. Apalagi waktu berakhirnya UU MD3 sebelum ditandai oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta itu selama 30 hari dan akan jatuh tempo pada 14 Maret 2018.

"Kalaupun tidak, kami dapat memahami dan menunggu dengan sabar sampai berakhirnya waktu 30 hari," jelas Bamsoet.

Sebelumnya, pengesahan UU MD3 telah disepakati adanya penambahan kursi pimpinan untuk Fraksi PDI Perjuangan di DPR. Sehingga hingga sampai saat ini belum terdapat pelantikan dari DPR untuk penambahan kursi pimpinan tersebut.

Jokowi Segera Bersikap

DPR Sahkan Revisi Undang-Undang MD3
Ketua DPR Bambang Soesatyo yang didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto saat Rapat Paripurna Pengesahan RUU MD3 menjadi UU di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan bersikap terkait disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

Menurutnya, Jokowi masih menunggu UU tersebut berlaku setelah 30 hari setelah diketuk oleh DPR pada 12 Februari 2018 lalu. Namun, Pramono enggan merinci sikap Jokowi nanti setelah UU MD3 resmi berlaku.

 "Pokoknya tunggu 30 hari. Kan batas waktunya 30 hari," kata Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Revisi UU MD3, kata Pramono, dilakukan untuk merepresentasi pemenang Pemilu 2019 agar dapat memimpin lembaga legislatif, baik itu DPR, DPD, dan MPR.

"Yang kedua, supaya representasi dari hasil pemilu 2014 yang tergambarkan dalam UU MD3 itu tergambar juga dalam kepemimpinan," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya