Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara

Jaksa berkesimpulan, Nur Alam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 08 Mar 2018, 20:58 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2018, 20:58 WIB
Gubernur Sultra Nur Alam
Terdakwa dugaan suap perizinan tambang nikel di dua kabupaten di Sulawesi Tenggara, Nur Alam jelang mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3). Nur Alam dituntut hukuman 18 tahuin penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam dengan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa berkesimpulan, Nur Alam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Jaksa meyakini, Nur Alam melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Selain itu‎, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Terdakwa dinilai merugikan negara sebesar Rp 4,3 triliun. Perbuatannya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam jabatannya sebagai gubernur.

"Agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara 18 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

Jaksa melanjutkan, perbuatan terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah atas UU No 30 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 12B UU 31 Tahun 1999.

Selain kurungan, jaksa juga meminta agar Nur Alam membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar. Jika tidak sanggup membayar uang pengganti, jaksa meminta majelis hakim agar terdakwa mengganti dengan penjara selama satu tahun.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup maka dipidana penjara satu tahun," tegas jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik yang bersangkutan. Hak politik terdakwa dicabut setelah menjalani hukuman pidana penjara.

"Mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun setelah selesai jalani hukuman," ujar jaksa.

 


Hal Meringankan dan Memberatkan

Sidang Dugaan Suap Perizinan Tambang Nikel, Gubernur Sulteng Nonaktif Dengarkan Keterangan Ahli
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam saat mengikuti sidang lanjutan dugaan suap perizinan tambang nikel di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (23/2). Sidang mendengar keterangan saksi ahli. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sementara itu, jaksa juga memaparkan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa untuk dijadikan pertimbangan. Untuk pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa sopan saat menjalani persidangan.

Adapun yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang melakukan upaya pemberantasan korupsi.

Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerusakan lingkungan. Ketiga, terdakwa sebagai gubernur seharusnya memberikan contoh kepada masyarakatnya dengan tidak bersikap koruptif

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya," ujar jaksa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya