Sidang Cerai Ahok Kembali Digelar Hari Ini

Pada pekan lalu, Tim Pengacara Ahok juga menghadirkan saksi seorang pendeta berinisial Y.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Mar 2018, 09:28 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2018, 09:28 WIB
Sidang cerai Ahok
Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra menghadiri lanjutan sidang gugatan cerai di PN Jakarta Utara, Rabu (7/3). Sidang cerai yang dilayangkan Ahok terhadap Veronica Tan ini beragenda pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini. Agendanya, mendengarkan keterangan para saksi.

Pengacara Ahok, Fify Lety Indra enggan membeberkan siapa saja yang akan dihadirkan pada sidang kali ini. "Nanti ya," kata dia saat dikonfirmasi Rabu (14/3/2018).

Sebelumnya, sudah ada tiga saksi yang dibawa tim pengacara Ahok ke persidangan. Mereka adalah Natanael Oppusunggu dan Ririn.

Keduanya adalah staf Ahok saat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta di Balai Kota. Keduanya dihadirkan pengacara untuk memperkuat argumen ketidakcocokkan antara Ahok dengan sang istri, Veronica Tan.

Sementara pada pekan lalu, Tim Pengacara Ahok juga menghadirkan saksi seorang pendeta berinisial Y. Pendeta Y adalah pemuka agama di gereja tempat keluarga Ahok sering beribadah.

Saat itu, pengacara juga membawa surat dari Ahok kepada Vero dan surat balasan dari Vero ke Ahok.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


12 Bukti

[Bintang] Ahok Gugat Cerai Veronica Jadi Pemberitaan Media Asing
Berita soal Ahok gugat cerai Veronica ditanggapi dengan berbagai komentar dari masyarakat dunia maya. (Foto: AP/Tatan Syuflana)

Ahok melalui kuasa hukumnya juga telah menyerahkan bukti perselingkuhan yang diduga dilakukan Veronica Tan bersama pria.

"Kami serahkan bukti yang mendukung gugatan termasuk akta kelahiran dan surat-surat," ujar kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, Rabu 21 Februari 2018).

Josefina menyampaikan setidaknya ada 12 bukti yang diserahkan kepada majelis hakim. Antara lain, rekaman percakapan antara Ahok, Veronica Tan, dengan JT. Kemudian, foto pertemuan Ahok dan JT di rumah sakit.

"Screen shoot komunikasi lewat WhatsApp antara Vero dan JT," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya