Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku tidak mendapat laporan dari para pembantu atau menterinya terkait pasal dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) yang menjadi polemik.
Akibatnya, Jokowi baru mengetahui soal adanya pasal-pasal kontroversial setelah undang-undang tersebut disahkan bersama antara DPR dan pemerintah.
"Memang kan permintaan pasal-pasal kan banyak sekali dan menteri sama sekali tidak melaporkan kepada saya," kata Jokowi di Serang, Banten, Rabu (14/3/2018).
Advertisement
Jokowi mengaku baru mengetahui adanya polemik di sejumlah pasal dalam UU MD3 setelah UU tersebut disahkan oleh DPR.
"Sehingga Pak Menkumham (Yasonna Laoly menyampaikan, pak itu sudah kita potong 75 persen, jadi memang dinamika di DPR kan sangat panjang dan sangat cepat sekali," ungkap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Beri Teguran ?
Ketika ditanya apakah ia memberikan teguran kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jokowi tidak menjawab.
Jokowi hanya kembali menjelaskan bahwa dinamika pembahasan UU MD3 antara DPR dan pemerintah berlangsung sangat cepat.
"Saya sudah sampaikan situasi disana memang sangat dinamis dan cepat sekali. Dan tidak memungkinkan menteri telepon ke saya dan pada saat itu memang saat itu berusaha telepon, tapi memang saya enggak tahu," tandas dia.
Advertisement