Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto menegaskan, penggantian Mahyudin dari kursi Wakil Ketua MPR tidak melanggar aturan.
"Enggak ada. Semua dalam proses. Semua akan indah pada waktunya," ucap Airlangga di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Dia menyatakan, saat ini penggantian Mahyudin masih dalam proses internal Golkar. Airlangga menyebut ini adalah proses pergantian biasa.
Advertisement
"Masih berproses internal, wartawan ini yang semangat. Ini pergantian biasa," ucap Airlangga.
Airlangga membantah dia menjanjikan kursi menteri kepada Mahyudin jika Jokowi terpilih lagi di 2019.
"Itu belum ada pembahasan ke sana," ucap Airlangga.
Mahyudin Sebut Langgar Aturan
Politikus Golkar Mahyudi menyatakan, penggantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Itu sebabnya dia enggan lengser dari posisi tersebut.
"Saya konsisten melaksanakan UU No 17 tahun 2014. Saya tidak akan mengundurkan diri," ucap Mahyudin kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin, 19 Maret 2018.
Mahyudin menyatakan, harusnya Golkar fokus meningkatkan elektabilitas dan bukan melakukan hal-hal yang berpotensi memunculkan kisruh.
"Mestinya Golkar fokus meningkatkan elektabilitas, bukan membuat kisruh dan perpecahan baru," ucap Mahyudin.
Sebelumnya, Pleno Partai Golkar menyetujui Titiek Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto mengisi kursi pimpinan MPR menggantikan Mahyudin. Dalam pengambilan keputusan tersebut, forum setuju atas keputusan yang diambil Ketua Umum Airlangga Hartarto.
"Sudah disetujui, sudah disahkan bahwa Wakil Ketua MPR kepada Mbak Titiek Soeharto," ujar Ketua DPP Golkar Ace Hasan Sadzily usai pleno di Kantor DPP, Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta Barat, Minggu, 18 Maret 2018.
Advertisement