Cegah Eksekusi Mati TKI, Pemerintah Diajak Bangun Database Digital

Ketua Tim Pengawas TKI Fahri Hamzah menilai pendataan digital terhadap para TKI Indonesia merupakan salah satu langkah pemerintah melindungi warganya.

oleh Rinaldo diperbarui 21 Mar 2018, 21:42 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2018, 21:42 WIB

Fokus, Jakarta Demi mencegah eksekusi hukum pancung seperti yang menimpa Zaini Misrin terjadi pada TKI lainnya, Tim Pengawas DPR meminta pemerintah membangun pendataan digital sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap TKI. Sementara itu, pemerintah mengklaim terus melakukan upaya pembebasan terhadap puluhan TKI yang sedang menunggu pelaksanaan eksekusi pancung.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (21/3/2018), Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia mengklaim pemerintah telah membebaskan 79 TKI dari 102 TKI yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi. Hal itu terungkap dalam rapat kerja Tim Pengawas DPR untuk perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Gedung Nusantara II, Komplek DPR, Senayan, Jakarta.

Selain itu, pemerintah masih terus melakukan proses lobi terhadap ahli waris demi membebaskan 20 TKI yang sedang menunggu dieksekusi pancung. Di saat bersamaan, Tim Pengawas TKI meminta pemerintah membangun pendataan digital sebagai salah satu sistem perlindungan bagi para TKI agar peristiwa serupa yang menimpa TKI Zaini Misrin tidak terulang dikemudian hari.

"Jadi intinya bahwa pemerintah melakukan langkah yang maksimal. Bahkan langkah pemerintahan ini saya sebut ekstraordinary karena itu kali pertama kita mengajukan peninjauan kembali yang sudah dalam tingkat kasasi," ujar Menaker Hanif Dhakiri.

Sementara itu Ketua Tim Pengawas TKI Fachri Hamzah menilai pendataan digital terhadap para TKI Indonesia merupakan salah satu langkah pemerintah melindungi warganya.

Zaini Misrin, TKI asal Bangkalan, Madura dihukum pancung tanpa pemberitahuan resmi di Arab Saudi hari Minggu lalu lantaran dinyatakan bersalah membunuh majikannya pada 2004 silam. Sayangnya, eksekusi ini dilakukan saat proses hukum peninjauan kembali sedang berjalan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya