Polri: Bayar SKCK Online Tetap Rp 30 Ribu

Menurut Setyo, pembayaran SKCK online merupakan salah satu inovasi Polri dalam bentuk pelayanan berbasis IT.

oleh Merdeka.com diperbarui 22 Mar 2018, 17:04 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2018, 17:04 WIB
Mobil SKCK Keliling Mengaspal Perdana di Bandung
Biaya administrasi untuk membuat SKCK di mobil keliling itu adalah Rp 10 ribu. (Liputan6.com/Arie Nugraha)

Liputan6.com, Jakarta - Polri bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) meluncurkan sistem pembayaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, bayarnya tetap sama yakni Rp 30 ribu.

"Bayar Rp 30 ribu itu langsung disetor ke BRI," kata Setyo.

Pembayaran SKCK online diadakan setelah Polri membuat nota kesepemahaman (MoU) dengan Bank Rakyat Indonesia di Ballroom Tiara, Hotel Crowne Plaza, Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2018).

Menurut Setyo, pembayaran SKCK online merupakan salah satu inovasi Polri dalam bentuk pelayanan berbasis IT.

"Salah satu ya, karena ada beberapa yang lain juga seperti Korlantas kemudian di divisi lain juga ada," kata Setyo.

SKCK online ini dibuat untuk mempermudah masyarakat membuat SKCK. Setidaknya untuk meminimalisir biaya pembuatan SKCK.

"Semoga apa yang disampaikan Pak Kabaintelkam tadi menjadikan masyarakat lebih mudah, lebih murah ya, karena biaya ongkos ke kantor polisi bolak-balik itu bisa dipangkas. Tapi tentunya tetap mengutamakan keamanan," ujarnya.

 

Membantu Masyarakat

Sementara itu, Direktur Hubungan Kelembagaan BRI, Sis Apik Wijayanto mengaku, tak ada investasi khusus dalam membuat pelayanan publik SKCK secara online. Karena pihaknya ingin memanfaatkan hubungan yang ada dengan Polri, sekaligus membantu masyarakat.

"Kebetulan kita mitra Polri dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat, yang kami inginkan adalah nasabah BRI bisa mudah membayar dimana saja. Jadi BRI kami tidak memberikan pembebanan biaya kepada nasabah BRI untuk melakukan pembayaran ATM ataupun teller," ujar Wijayanto.

 

Reporter: Nur Habibie

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya