PPP Pastikan Absen di Pelantikan Pimpinan Tambahan MPR

PPP telah meminta MPR untuk mengkaji ulang Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Mar 2018, 15:07 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2018, 15:07 WIB
DPR Sahkan Revisi Undang-Undang MD3
Suasana Rapat Paripurna Pengesahan RUU MD3 menjadi UU di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan RUU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD menjadi Undang Undang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP Muhammad Iqbal menyatakan bahwa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak akan menghadiri alias absen dalam pelantikan pimpinan tambahan MPR pada Senin 26 Maret 2018 besok.

"Waktu rapat gabungan, kami memberikan nota keberatan tentang pasal MD3 ini. Dan besok pelantikan Pimpinan MPR kami (PPP) tidak akan hadir," tutur Iqbal di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (25/3/2018).

Iqbal menegaskan, PPP telah meminta MPR untuk mengkaji ulang Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3.

Salah satunya pasal Pasal 427a dan huruf c terkait penambahan kursi wakil ketua MPR yang diberikan kepada partai politik (parpol) yang memperoleh suara terbanyak di Pemilu 2014, yaitu nomor urut 1, 3 dan 6.

"Kami PPP sebenarnya tidak melihat adanya urgensi. Satu pimpinan bisa menambah beban anggaran negara, apalagi tiga. Seandainya kita sepakat ada penambahan, maka ya satu lah (maksimal), jangan sampai tiga," jelas dia.

PPP masih terus berupaya melakukan judicial review agar UU MD3 dapat direvisi. Termasuk sejumlah pasal yang hingga kini menjadi polemik di masyarakat.

"Itu yang kita kritisi agar bagaimana pasal ini tidak kontroversi di masyarakat," Iqbal menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dilantik Besok

Tiga pimpinan baru MPR akan dilantik dan mengucapkan sumpah dalam sidang paripurna pada Senin lusa. Demikian disampaikan Kepala Biro Humas MPR Siti Fauziah dalam acara Media Expert Meeting.

"Tiga pimpinan MPR akan dilantik dalam sidang paripurna pada Senin mendatang pukul 13.00 WIB," ujar Siti di Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu (24/3/2018).

Dia melanjutkan, tiga pimpinan yang akan dilantik berasal dari tiga partai politik, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI Perjuangan, dan Partai Gerindra.

"Pimpinan baru MPR yang akan dilantik Ketua Mahkamah Agung di sidang paripurna Senin lusa adalah Bapak Muhaimin Iskandar (PKB), Ahmad Muzani (Gerindra), dan Ahmad Basarah (PDIP)," ujar Siti.

Sementara terkait dengan pergantian pimpinan MPR dari Partai Golkar, Siti mengatakan tidak ada agenda pergantian pada Senin lusa. Apalagi, kalaupun pergantian pimpinan MPR dilakukan, itu tidak dalam forum sidang paripurna.

"Pergantian pimpinan MPR tidak di sidang paripurna, melainkan di rapat pimpinan MPR," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya