Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) konsisten mengoreksi sejumlah pasal dalam revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3. Salah satunya terkait pasal 122 huruf I yang berisikan soal penghinaan terhadap DPR.
Anggota Baleg DPR Fraksi PPP Muhammad Iqbal menyampaikan, kalimat 'merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR' dalam pasal tersebut perlu penjelasan lebih mendalam.
"Jangan sampai seolah-olah DPR antikritik. Bahasa merendahkan sebenarnya itu sumir. Apakah itu bentuknya kritikan yang melemahkan DPR atau lainnya. Itu yang kita sampaikan di Baleg," tutur Iqbal di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (25/3/2018).
Advertisement
Menurut Iqbal, kritik dapat memajukan DPR dan dapat memutuskan langkah yang akan diambil. Jangan sampai lantaran pasal tersebut, demokrasi yang sudah terbentuk saat ini jadi kembali mundur layaknya zaman Pemerintahan Orde Baru.
"Setelah reformasi, rakyat bebas mengkritik. Itu yang kami sesalkan, jangan sampai seolah DPR kembali ke zaman Orde Baru. Kita minta redaksinya diubah," jelas dia.
Terlebih, Mahkamah Konstitusi dalam keputusan Nomor 03 tahun 2016 telah mencabut pasal kritikan terhadap Presiden. Artinya, Pasal 122 huruf I UU MD3 berpotensi mencederai semangat demokrasi saat ini.
"Itu yang kita utarakan kepada teman-teman di Baleg DPR," Iqbal menandaskan.
Saksikan video menarik berikut ini: