Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak non-subsidi jenis Pertalite sebesar Rp 200 per liter. Kenaikan harga ini dipicu harga minyak dunia yang saat ini berada di atas US$ 60 per barel.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Senin (26/3/2018), harga baru ini berlaku 24 Maret lalu untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dan sebagian besar wilayah Sumatera. Dengan kenaikan harga ini, Pertalite yang dijual menjadi Rp 7.800 per liter.
Baca Juga
Untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Papua, Maluku, Bangka Belitung, Lampung, dan Sumatera Selatan, harga Pertalite menjadi Rp 8.000 per liter. Sementara, khusus Riau dan Batam menjadi Rp 8.150 per liter.
Advertisement
Lantas, bagaimanakah tanggapan konsumen?
Dirasa mendadak karena tidak dibarengi sosialisasi, masyarakat yang mengisi BBM banyak yang tidak tahu jika harga Pertalite naik.
Bagi konsumen, saat ini memang dihadirkan pilihan bahan bakar yang beragam. Selain BBM bersubsidi jenis premium, ada pula non-subsidi jenis Pertalite dan Pertamax.
Perbedaannya ada pada nilai oktan yang menunjukkan kekuatan tekanan atau kompresi BBM terhadap mesin.
Semakin tinggi kadar oktan, kinerja mesin bertambah baik. Premium memiliki nilai oktan 88, Pertalite 90, Pertamax dan Pertamax Plus 92 dan 95.