Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian terus mengusut dugaan pidana dalam kebijakan Pemrpov DKI menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Secara paralel, Ombudsman DKI juga telah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berupa temuan malaadministrasi kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan, pada Senin (26/3/2018).
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro, Kombes Adi Deriyan, mengatakan berencana memanggil pihak Ombudsman apabila Pemprov DKI tidak mengevaluasi temuan tersebut. Pihaknya, saat ini dalam posisi menunggu langkah Pemprov DKI ke depan.
Baca Juga
"Baiknya sekarang, pihak kita juga memberikan kesempatan pihak DKI untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman saja. Kalau memang sudah dengan batas waktunya tidak dijalankan, maka kami juga akan mengundang pihak Ombudsman untuk dimintakan apa yang menjadi pertimbangan terkait temuan tersebut," ujar Adi ketika dihubungi, Selasa (27/3/2018).
Advertisement
Ia menyebut masih menunggu kajian yang dilakukan Pemprov DKI terkait Jalan Jatibaru. Nantinya, kajian tersebut akan menjadi dasar penilaian oleh saksi ahli dalam menentukan unsur pidana penutupan jalan untuk PKL.
"Pihak Ombudsman sudah memberikan warning kepada pihak Pemda DKI untuk menjalankan rekomendasi. Kami, kan sedang menunggu kajian yang dikeluarkan oleh pihak DKI, yang mana kajian itu akan jadi dasar kami untuk melakukan sebagai bentuk penilaian dari ahli ahli yang kita juga minta berkaitan dengan penutupan jalan," kata dia.
Â
Â
Dapat Laporan
Sebelumnya, Polda Metro mendapatkan laporan atas dugaan pidana dalam kebijakan penutupan Jalan Jati Baru. Sampai saat ini, polisi belum menetapkan apakah ada unsur pidananya. Namun, dari pihak Pemprov telah diperiksa sebagai saksi.
Sementara itu, Ombudsman DKI telah menyerahkan laporan temuan maladministrasi ke pihak Pemprov, Polda Metro, dan Kemendagri. Ombudsman DKI mengungkap ada 4 maladministrasi yang telah dilakukan Anies.
Â
Reporter:Â Ahda Bayhaqi
Advertisement