Jokowi Sebut Pelanggaran Etik Arief Hidayat Urusan Internal MK

Arief Hidayat sah menjadi Ketua MK periode 2018-2023 setelah dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara.

oleh Merdeka.com diperbarui 27 Mar 2018, 20:09 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2018, 20:09 WIB
Usai Disetujui DPR, Arief Hidayat Menjabat Hakim MK Kembali
Arief Hidayat menandatangani berita acara pengambilan sumpah jabatan Hakim Konstitusi periode 2018-2023 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Arief Hidayat sah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2023 setelah dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3/2018). Pelantikan ini dilakukan di tengah desakan dari para aktivis dan guru besar agar Arief mundur sebagai Ketua MK karena telah dua kali terbukti melanggar etik.

Presiden Jokowi menanggapi santai saat ditanya alasannya melantik Arief kembali sebagai Ketua MK. Dia mengatakan pelantikan ini berdasarkan keputusan DPR RI yang menetapkan Arief Hidayat kembali menjadi Ketua MK.

"Ya kita tahu, Prof Arief adalah hakim MK yang dipilih oleh DPR. Harus tahu semuanya," kata Jokowi usai pelantikan.

Menyangkut pelanggaran etik yang dilakukan Arief Hidayat, Jokowi menyebut itu urusan internal MK.

"Dan kalau memang ada anggapan tadi mengenai etik, mekanismenya ada di MK. Jangan saya disuruh masuk ke wilayah yang bukan wilayah saya," ujar Jokowi.

 

Dua Kali Langgar Etik

Dewan Etik MK menjatuhi dua sanksi kepada Arief Hidayat. Pertama sanksi terkait dengan lobi politik yang dilakukan Arief dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

Kedua, sanksi etik karena memberikan nota permohonan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono agar memperlakukan khusus kepada keluarganya seorang jaksa yang bertugas di Trenggalek, Jawa Timur pada 2015.

 

Reporter: Titin Supriatin

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya