Rapat Pemilihan Ketua MK yang Baru Berlangsung Tertutup

Rapat Permusyawaratan Hakim digelar untuk mencari ketua MK yang baru periode 2018-2020, menggantikan ketua sebelumnya, Arief Hidayat.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Apr 2018, 10:53 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2018, 10:53 WIB
Arief Hidayat Kembali Terpilih Jadi Ketua MK
Rohaniawan mengambil sumpah jabatan Ketua, Wakil dan Anggota Mahkamah Konstitusi periode 2017-2020 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/7). Arief Hidayat kembali terpilih menjadi Ketua MK secara aklamasi melalui musyawarah mufakat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Rapat berlangsung sejak pukul 08.30 WIB, untuk memilih Ketua MK yang baru.

"Sekarang sedang RPH musyawarah mufakat untuk mencapai aklamasi," kata juru bicara MK Fajar Laksono saat, Senin (2/4/2018).

RPH berlangsung secara tertutup untuk mencapai aklamasi. "Jika aklamasi tidak tercapai, dilanjutkan dengan pemungutan suara dalam Rapat Pleno terbuka di Ruang Sidang Panel Lantai 4," jelas Fajar.

Dalam RPH tersebut, para hakim Konstitusi akan memilih calon ketua baru. Siapa yang mendapat suara paling banyak, akan dinyatakan sebagai Ketua MK.

"Hakim Konstitusi yang memperoleh suara lebih dari setengah hakim konstitusi yang hadir, dinyatakan terpilih sebagai Ketua MK," ucap Fajar.

Rapat Permusyawaratan Hakim ini digelar untuk mencari ketua MK yang baru periode 2018-2020, menggantikan ketua sebelumnya, Arief Hidayat.

"Pak Arief tidak dapat melanjutkan periode kepemimpinannya sebagai ketua MK yang terakhir kali terpilih pada Juli 2017," kata Fajar.

Pemilihan ketua baru MK ini berdasarkan PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Pemilihan ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi.

"Dalam pemilihan ini, setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK," terang Fajar.

 

Syarat Pemilihan

Rapat Pemilihan Ketua MK yang Baru Berlangsung Tertutup
Rapat Pemilihan Ketua MK yang Baru Berlangsung Tertutup. (Merdeka.com/Nur Habibie)

Pemilihan ketua MK dilakukan sekurang-kurangnya oleh tujuh hakim konstitusi. Jika tidak memenuhi kuorum tersebut, rapat permusyawaratan ditunda selama dua jam. Namun, jika setelah dua jam masih tidak memenuhi kuorum, rapat pemilihan tetap dilakukan berapapun hakim konstitusi yang hadir.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, masa jabatan Ketua MK terpilih adalah selama dua tahun enam bulan (2018-2020).

Terdapat delapan orang hakim konstitusi yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK. Mereka adalah Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida lndrati, Wahiduddin Adams, l Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.

Sedangkan Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak dipilih sebagai ketua MK, karena sudah dua kali terpilih, yakni pada 7 Januari 2015 menggantikan Hamdan Zoelva, dan pada 14 Juli 2017.

Reporter: Nur Habibie

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya