Polisi Tetapkan 1 Tersangka Lagi Kecelakaan Proyek Rusun Pasar Rumput

Polisi menemukan fakta pekerja Rusun Pasar Rumput melakukan tugas tanpa pengawasan.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Apr 2018, 12:32 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2018, 12:32 WIB
Proyek Rusun Pasar Rumput Dihentikan Sementara
Pengendara sepeda motor melintas di depan proyek Rusun Tingkat Tinggi Pasar Rumput di Jakarta, Selasa (20/3). Aktivitas proyek Rusun Pasar Rumput dihentikan sementara pascainsiden jatuhnya besi pada 18 Maret lalu. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Jakarta Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka lagi atas akasus jatuhnya besi proyek Rusunawa Pasar Rumput. Total kini sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua tersangka, yang dua orang itu ya. Dia itu pekerja, saya lupa inisialnya," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/4/2018).

Insiden jatuhnya besi proyek itu menyebabkan seorang warga bernama Terminah (54) meninggal dunia. Mantan Wadir Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, dua orang tersangka bekerja di luar Standard Operating Procedure (SOP).

Ditemukan pula fakta, bahwa para tersangka bekerja tanpa adanya pengawasan. "Intinya kalau pengawasnya belum datang ya jangan dikerjain dulu," jelasnya.

Indra juga mengungkapkan penyidikan telah memeriksa mandor proyek Rusun Pasar Rumput itu. Namun, polisi belum memutuskan menaikan statusnya sebagai tersangka.

"Kan pengawasnya waktu itu kan belum datang, harusnya dia menunggu, ya walaupun telat telat sedikit kan dia menunggu karena hal itu perlu pengawasan," pungkasnya.

 

Tersangka Sebelumnya

Proyek Rusun Pasar Rumput Dihentikan Sementara
Suasana sekitar proyek Rusun Tingkat Tinggi Pasar Rumput di Jakarta, Selasa (20/3). Seorang warga tewas dalam insiden jatuhnya besi dari atas bangunan proyek. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan D, pekerja proyek Rusunawa Pasar Rumput, sebagai tersangka insiden besi terlepas yang menyebabkan Terminah (54) meninggal dunia. Namun D belum juga ditahan.

"Belum (ditahan), kalau enggak salah sekarang lagi proses melengkapi berkas dulu, baru naik ke tahap gelar (perkara), terakhir kemudian kita masukkan ke penyidikan, tinggal melengkapi administrasi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (28/3/2018).

 

Reporter : Ronald

Sumber  : Merdeka.com 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya