Ditahan KPK, Sahrawi Anggota DPRD Malang Pertimbangkan Praperadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, Sahrawi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Apr 2018, 19:13 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2018, 19:13 WIB
Anggota DPRD Kota Malang Sahrawi
Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, Sahrawi. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, Sahrawi. Dia merupakan satu dari 19 tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama mulai hari ini di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Berdasarkan pantauan, Sahrawi keluar dari Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan pukul 17.58 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Politikus Partai PKB itu mengaku tengah mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

"Saya akan konsultasi dengan tim lawyer saya apakah mengajukan praperadilan terkait kezaliman ini yang terjadi," ujar Febri.

Sebelumnya, kasus korupsi untuk memuluskan APBD P 2015 Kota Malang dilakukan bersama-sama pihak eksekutif dan legislatif. Kasus ini menjerat Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

KPK menduga Anton selaku Wali Kota Malang memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD P Malang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Tahan 13 Tersangka

Terkait kasus ini, KPK telah menahan 13 tersangka antara lain, Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton yang tengah mencalonkan diri kembali di Pilkada 2018, dan anggota DPRD Yaqud Ananda Gudban.

Keduanya resmi ditahan berbarengan dengan anggota DPRD Malang Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno.

Pada Rabu 28 Maret, KPK melanjutkan penahanan terhadap lima anggota DPRD Malang terkait dugaan suap APBDP tersebut. 

Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Kota Malang, M Zainuddin dan Wiwik Hendri Astuti, serta tiga anggota DPRD, Salamet, Mohan Katelu dan Suprapto. Satu lagi, anggota DPRD Kota Malang Bambang Sumarto ditahan pada Kamis 29 Maret 2018, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya