BNN Amankan 28 Kg Sabu dan 25 Ribu Ekstasi dari Jaringan Napi

BNN menggagalkan penyelundupan 28 kg sabu dan 25 ribu butir ekstasi dari Malaysia yang diduga dikendalikan narapidana.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Apr 2018, 21:41 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2018, 21:41 WIB
Penyitaan Sabu
Petugas berjaga di dekat narkoba yang disita kepolisian Thailand dalam konferensi pers di Bangkok, Selasa (3/4). Obat-obatan terlarang itu diproduksi di wilayah Segitiga Emas, pertemuan antara Thailand, Myanmar, dan Laos. (AP/Sakchai Lalit)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Kuching, Malaysia ke Kalimantan Barat. Penyelundupan dilakukan melalui jalur tikus.

Menurut Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, penyelundupan narkoba tersebut diduga dikendalikan bandar dari balik jeruji besi.

“Diduga jaringan ini dikendalikan oleh napi,” ujar dia saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Dua orang yang diduga sebagai pengendali penyelundupan narkoba berada di Lapas Bengkayang, dan Lapas Pontianak.

Empat tersangka yang sudah dibekuk yakni Suprayogi, Andi, Rio, dan Sudirman. Keempatnya dibekuk di lokasi yang berbeda. Total barang bukti yang diamankan 28 kg sabu dan 25.000 pil ekstasi.

“Rencana besok Jumat jam 10.00 WIB, kepala BNN akan memberikan keterangan pers,” kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya