Liputan6.com, Sidoarjo - Puluhan ekor burung yang termasuk satwa dilindungi, disita dari tangan dua orang yang ditangkap Tim gabungan polisi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sidoarjo. Burung-burung yang disita, di antaranya 44 ekor burung kaka tua jambul kuning, orange, dan putih.
Selain itu, ada juga enam ekor burung nuri kepala hitam, tiga ekor burung kasturi raja, dua ekor cendrawasih lesser, dan juga tiga ekor nuri bayan.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (6/4/2018), rencananya, satwa-satwa langka itu akan diselundupkan ke Thailand dengan dititipkan ke Abk kapal barang.
Advertisement
Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa bukti transaksi jual beli satwa, satu bendel surat pengiriman burung, serta dua buku tabungan untuk transaksi. Dari praktik ini, kedua tersangka meraup keuntungan Rp 2-5 juta sesuai jenis burung yang dijual.