Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Abu Bakar sebagai tersangka kasus dugaan suap. KPK menduga uang yang diminta Abu Bakar kepada sejumlah kepala dinas untuk kepentingan kampanye istrinya, Elin Suharliah, dalam Pilkada Bandung Barat.
"Bupati terus menagih permintaan uang, salah satunya untuk mengasih pembayaran ke sebuah lembaga survei," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).
Baca Juga
Sementara itu, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, saat ini penyidik tengah menelusuri berapa kali pemberian uang dilakukan.
Advertisement
Dia menyebut Abu Bakar sudah menggunakan uang Rp 50 juta untuk membayar survei Pilkada sang istri.
"Mengenai tim survei, namanya belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut. Yang sudah disetor kepada tim survei ini untuk uang muka Rp 50 juta," jelas Yuyuk.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jadi Tersangka
KPK menetapkan Abu Bakar, Weti Lembanawati, Adiyoto, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat sebagai tersangka kasus dugaan suap.
KPK menduga Abu Bakar menerima suap Rp 435 juta untuk kepentingan kampanye istrinya, Elin Suharliah, yang mengikuti Pilkada Bandung Barat.
Uang tersebut diminta Abu Bakar kepada Kepala Dinas secara terus-menerus selama rentang Januari hingga April 2018.
Advertisement