Komisi IX Desak Menkes Bentuk Satgas Penilaian Metode Terapatik Dokter Terawan

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf meminta kepada Kemenker bersama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk segera menyelesaikan permasalahan dokter Terawan.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 12 Apr 2018, 11:09 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2018, 11:09 WIB
Komisi IX Desak Menkes Bentuk Satgas Penilaian Metode Terapatik Dokter Terawan
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf meminta kepada Kemenker bersama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk segera menyelesaikan permasalahan dokter Terawan.

Liputan6.com, Jakarta Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI membentuk satuan tugas bersama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan penilaian teknologi kesehatan terhadap metode Digital Substraction Angiogram (DSA) yang menggunakan heparin sebagai metode terapetik.

Desakan ini sebagai respon DPR RI untuk menyelesaikan permasalahan tentang dr. Terawan Agus Putranto.

“Komisi IX DPR RI meminta kepada Kementerian Kesehatan RI bersama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk segera menyelesaikan permasalahan tentang dr. Terawan,” papar Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf saat memimpin rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Dalam rapat ini, politisi Partai Demokrat ini juga menyampaikan, bahwa momen ini adalah waktu yang baik untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat tentang perbedaan pendapat antara IDI dengan dr. Terawan.

Rapat ini juga menyimpulkan, Komisi IX DPR RI mendesak kepada Kemenkes bersama dengan KKI dan IDI untuk bertanggung jawab memberikan penjelasan terkait keamanan metode Digital Substraction Angiogram (DSA) kepada masyarakat agar dapat meredam keresahan di masyarakat.

Saat rapat, Ketua Umum PB IDI juga menyampaikan penyesalan atas tersebarnya surat keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang bersifat internal dan rahasia sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

MKEK adalah unsur di dalam lDl yang bersifat otonom berperan dan bertanggungjawab mengatur kegiatan internal organisasi dalam bidang etika kedokteran. PB IDI juga menjelaskan keputusan MKEK bersifat final untuk proses selanjutnya direkomendasikan kepada PB lDl.

Rapat ini juga melibatkan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Staf Ahli Menkes Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi, Kepala Litbangkes Kemenkes, Kepala Biro Hukum Kemenkes, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Pengurus Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Komite Penilaian Teknologi Kesehatan Kemenkes, dan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI). 

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya