Demokrat Tak Mau Terburu-buru Umumkan Posisi AHY pada Pilpres 2019

Sekjen Demokrat menyebut, bukan hanya mengumumkan bakal capres atau cawapres saja. Tapi langsung dengan pasangan calonnya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Apr 2018, 13:26 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2018, 13:26 WIB
Komandan Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono
Komandan Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat disebut-sebut tengah mempersiapkan, Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) untuk Pemilukada 2018 dan Pemilihan Presiden 2019 Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk bisa bertarung di arena Pilpres.

Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan tak menampik hal tersebut. Namun, dia memberi sinyal partainya tidak mau terburu-buru mengukuhkan posisi AHY. Apakah menjadi bakal calon presiden atau cawapres.

"Kita terus jalan dan kerja politik. Dan biarkan kami kerja politik dulu ya sampai waktu yang tepat tiba," ucap Hinca kepada Liputan6.com, Senin (16/4/2018).

Dia menjelaskan, untuk Pilpres, Demokrat masih tetap memegang sikap, sebagaimana diamanatkan dalam hasil Rapimnas 10 Maret lalu, yaitu baru mengumumkan keputusan setelah pilkada. Karena itu, di waktu yang tepat akan diumumkan.

Hinca menyebut, bukan hanya mengumumkan bakal capres atau cawapres saja. Tapi langsung dengan pasangan calonnya.

"Nanti pada waktu yang tepat kami umukan. Yang sekarang ini juga baru sebut nama capres. Yang benar paslon capres dan cawapres. Jadi tunggu saja ya," tutur Hinca.

Mengenai kapan waktunya, Sekjen Demokrat ini enggan membeberkan. "Sebelum pendaftaran ditutup masih bisa," pungkas Hinca.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

AHY Tahu Diri

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digadang-gadang akan maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden di 2019. Komandan Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat itu pun menjawab segala kemungkinannya.

Menurut AHY, Undang-Undang Pemilu mengatur tentang batas ambang yang harus dipenuhi partai politik (parpol) dalam mengajukan capres wajib memiliki kursi setidak-tidaknya 20 persen di DPR. Merujuk pada aturan itu, jika di bawah ambang batas maka parpol harus berkoalisi.

"Presidential threshold adalah 20 persen, artinya tidak ada satu partai yang punya tiket sendirian, koalisi harus dilakukan," ucap AHY di Salatiga, Rabu 11 April 2018.

AHY pun tidak ingin berandai-andai sebelum adanya koalisi. Dia mengatakan, yang diperlukan bukan hanya meningkatkan elektabilitas, tapi juga harus memenuhi persyaratan.

"Sekali lagi setinggi-tingginya elektabilitas seseorang harus punya tiket 20 persen apabila dia ingin mengusung kader-kader terbaiknya," terang AHY.

"Saya mengatakan begini bahwa saya tahu diri, saya ingin terus melengkapi pemahaman saya," dia menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya