Kasus Reklamasi, Polisi Sebut Sudah Periksa Luhut dan Susi Pudjiatuti

Menurutnya, pemeriksa itu dilakukan terkait atas kajian yang dikeluarkan oleh pemerintah.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Apr 2018, 06:17 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2018, 06:17 WIB
20160417-Penampakan Terkini Bentuk Pulau G Hasil Reklamasi Teluk Jakarta
Mesin penimbun tampak kokoh berdiri di atas hamparan pasir berada di Teluk Jakarta, Muara Angke, (17/4). Lokasi yang dulunya mejadi tempat nelayan mencari ikan berubah menjadi dataran dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengaku, pihaknya telah memeriksa Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait kasus reklamasi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui detil aturan pencabutan moratorium.

"Penyidik sudah datang ke sana (kantor), jadi itu (pemeriksaan) berkaitan aturan-aturan dengan moratorium. Pencabutan moratorium," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin 16 April 2018.

Menurutnya, pemeriksa itu dilakukan terkait kajian yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Moratorium itu kan sisi kebijakan dari pemerintah ya. Dari sana pihak pengembang menginfomasikan hasil temuan," kata dia.

Polisi juga menyelidiki hal ihwal penentuan NJOP tanah di atas pulau reklamasi.  

"Kita mau menilai NJOP kan kita lihat dulu berkaitan dengan reklamasinya. Ada kajian dari kementerian lingkungan hidup yang menyatakan ada beberapa poin yang masih ditanya,," bebernya.

Dalam kasus ini, penyidik tak menutup kemungkinan akan memeriksa kembali pengembangan reklamasi.

"Iya, harus dipanggil," pungkasnya.

 

Reporter: Ronald

Sumber : Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya