Polisi Tangkap 4 Pembuat Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat di Jakarta Pusat mengenai keberadaan pembuat uang palsu pecahan Rp 100 ribu pada Maret 2018.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Apr 2018, 18:13 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2018, 18:13 WIB
Bareskrim Polri Ringkus Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu
Barang bukti uang palsu siap edar yang berhasil diamankan di Dirtipideksus Bareskirm Polri, Jakarta, Jumat (16/3/2018). Polisi berhasil menggagalkan pembuatan dan peredaran uang palsu dengan menangkap enam tersangka. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, menangkap empat anggota sindikat pembuat uang palsu. Empat orang tersebut ditangkap di dua tempat yang berbeda.

Wakil Direktur Tipideksus Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, penangkapan terhadap AP (39), AK (56), AD (62) dan AM (35) berawal dari informasi masyarakat di Jakarta Pusat mengenai keberadaan pembuat uang palsu pecahan Rp 100 ribu pada Maret 2018.

Petugas kemudian menyamar sebagai calon pembeli uang palsu. Petugas pun membuat janji dengan pelaku. Mereka sepakat bertemu pada Senin 16 April 2018.

"Pada waktu dan tempat yang telah disepakati yaitu tanggal 16 April 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, di halaman parkir Stasiun Gambir Jakarta Pusat, tim Iapangan telah melakukan transaksi uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu dengan perbandingan 1:3 (1 lembar uang asli ditukar dengan 3 lembar uang palsu)," kata Daniel di Kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).

Saat pertemuan itu, datang seorang pelaku bernama AK yang bertemu dengan anggota yang menyamar. Pelaku mengatakan, uang palsu akan diantar oleh temannya. Beberapa saat kemudian, datang AP yang membawa sebuah tas hitam dan mengeluarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari dalam tas. Petugas pun langsung menangkap AK dan AP, beserta barang bukti.

"Saat itu, polisi mengamankan 6 lak (600 lembar) uang palsu pecahan Rp 100.000, satu unit handphone, satu unit sepeda motor merek Honda Beat, warna putih, nomor polisi B 4714 BEU berikut STNK dan kunci kontaknya," ujar Daniel.

Setelah keduanya ditangkap, polisi langsung melakukan interogasi terhadap AK dan AP. Hasil interogasi dari AK, uang palsu yang mereka bawa saat itu dicetak oleh AD.

"Pada 17 April 2018 sekira pukul 07.00 WIB, di Toko Buku Dianam Jaya, Jalan Raya Labuan Km 05 Cikoneng, Kabupaten Pandeglang, Banten, telah berhasil ditangkap AD berikut disita barang bukti berupa peralatan untuk membuat uang palsu," ucap Daniel.

Beberapa menit kemudian polisi juga menangkap AM di Banten. "Pukul 07.20 WIB di Kampun Paujan, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten telah berhasil ditangkap AM yang telah membantu AD dalam mencetak uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu," sambung dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

15 Tahun Penjara

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Bareskrim Polri, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses dengan hukum yang berlaku.

"Untuk Perkaranya itu melakukan tindak pidana kejahatan mata uang, yakni membuat atau meniru dan atau menyimpan secara fisik dengan cara apapun uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan," kata Daniel.

Untuk para tersangka disangkakan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya